PROFIL PERPAJAKAN SELANDIA BARU

Negara Kiwi Ini Memiliki 18 Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 13:47 WIB
Negara Kiwi Ini Memiliki 18 Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak

Ilustrasi Selandia Baru (DDTCNews/ Archi Teapriangga)

SELANDIA BARU (New Zealand) dalam bahasa Maori disebut dengan Aotearoa yang memiliki arti Daratan dengan Awan Putih Panjang. Hal ini karena adanya formasi awan yang terlihat aneh saat mendekati pulau-pulau.

Dikarenakan letaknya yang jauh, Selandia Baru merupakan kepulauan terakhir yang didiami oleh manusia. Di Selandia Baru hanya terdapat 5% populasi manusia dan sisanya adalah hewan.Selandia Baru merupakan sebuah wilayah Persemakmuran Britania (Commonwealth Realm).

Negara ini termasuk dalam negara maju dengan tingkat pertumbuhan ekonomi menyaingi Eropa Selatan, terbukti dengan pendapatan per kapitanya yang tinggi sebesar US$38.278 pada tahun 2016. Kegiatan ekonomi utama di negeri ini adalah pertanian dan peternakan, di bidang peternakan, domba dan sapi merupakan salah satu sumber pendapatan ekonomi tertinggi di negara ini

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Sistem Perpajakan

SELANDIA BARU menerapkan program reformasi perpajakan pertamanya pada tahun 1980-an. Dalam reformasi tersebut, pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang tertinggi dari 66% menjadi 33% (berubah menjadi 39% pada April 2000, 38% pada April 2009 dan 33% pada 1 Oktober 2010) dan tarif PPh badan dari 48% menjadi 33% (berubah menjadi 30% tahun 2008 dan 28% pada 1 Oktober 2010).

Adapun tarif pajak yang berlaku saat ini atas PPh badan yakni sebesar 28%. Sementara, tarif PPh orang pribadi ditetapkan progresif dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi
  • Penghasilan NZ$0 – NZ$14.000 dikenakan tarif pajak 10,5%
  • Penghasilan NZ$14.001 – NZ$48.000 dikenakan tarif pajak 17,5%
  • Penghasilan NZ$48.001 – NZ$70.000 dikenakan tarif pajak 30%
  • Lebih dari NZ$70.000 dikenakan tarif pajak 33%

Namun, mulai 1 April 2018, perubahan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi yang baru akan diterapkan. Nantinya, di bawah Undang-Undang yang baru, lapisan terendah dengan tarif pajak 10,5% yang semula diberlakukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan NZ$14.000 akan dinaikkan menjadi NZ$22.000.

Adapun pada lapisan kedua dengan tarif 17,5%, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar NZD48.000 akan dinaikkan menjadi NZD52.000. Sementara pada lapisan ketiga dengan tarif 30%, ambang batas akan dinaikkan dari NZD48.000 menjadi NZD52.000.

Pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) awalnya diperkenalkan dengan tarif 10%, kemudian meningkat menjadi 12,5% dan naik kembali menjadi 15% mulai 1 Oktober 2010 hingga saat ini.

Terkait dengan perpajakan internasional, negara kiwi ini telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan lebih dari 40 negara termasuk Indonesia. Selain itu, untuk mencegah maraknya penghindaran pajak, Selandia Baru telah memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan 18 negara.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$185,7 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 3% (2016)
Populasi 4,74 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 34,5% (2015)
Otoritas Pajak Inland Revenue Department (IRD)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 28%
Tarif PPh Orang Pribadi 10,5% - 33%
Tarif PPN 15%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif pajak bunga 15%
Tax Treaty 40 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra