INDIA

Negara Ini Terapkan One Nation, One Tax Department

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 11:49 WIB
Negara Ini Terapkan One Nation, One Tax Department

NEW DELHI, DDTCNews – Prinsip satu negara, satu pajak yang menggarisbawahi pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST), rencananya juga akan diadopsi oleh pemerintah India ke dalam prinsip Pajak Penghasilan (PPh). Otoritas pajak India beriinisiatif untuk melakukan pemeriksaan bebas yurisdiksi (jurisdiction-free assessment).

Salah seorang pejabat senior Central Board of Direct Taxes (CBDT) menjelaskan bahwa dengan diterapkannya ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak di Mumbai dapat diperiksa oleh petugas yang berada di Patna.

“Ini akan menjadi sebuah lompatan yang besar untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta tentunya pemeriksaan pajak akan bisa lebih cepat untuk keseluruhan India,” tuturnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Lebih lanjut, rencana ini akan menjadi agenda perubahan Undang-Undang PPh (Income Tax Law) dan menjadi harapan untuk mengakhiri sebuah sistem yang penuh praktik suap-menyuap dalam administrasi pemerintahan.

“Dalam menjalankan pemeriksaan bebas yurisdiksi ini nantinya pemerintah akan memeriksa secara online, sehingga untuk beberapa kasus dapat diselesaikan hanya dengan korespondensi email,” kata pejabat senior CBDT tersebut.

CBDT sebelumnya membentuk sebuah komite yang terdiri dari tujuh anggota untuk merumuskan Standar Prosedur Pemeriksaan Online atau e-scrutiny untuk menggalakkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dengan lebih baik. Selain itu, dengan kehadiran komite ini tentunya akan menutup kesempatan untuk bertatap muka antara wajib pajak dengan pemeriksa.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kunci utama untuk reformasi yang paling signifikan adalah dengan pergeseran besar-besaran dari pelaporan pajak secara konvensional menjadi e-filing, yang sebelumnya sudah bebas yurisdiksi lebih dahulu.

Seperti dilansir dari thetimesofindia, tercatat lebih dari 42,1 juta SPT telah diajukan secara online pada tahun lalu. Belum ditambah dengan backlog dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi 43 juta SPT yang telah dilaporkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha