INDIA

Negara Ini Terapkan One Nation, One Tax Department

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 11:49 WIB
Negara Ini Terapkan One Nation, One Tax Department

NEW DELHI, DDTCNews – Prinsip satu negara, satu pajak yang menggarisbawahi pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST), rencananya juga akan diadopsi oleh pemerintah India ke dalam prinsip Pajak Penghasilan (PPh). Otoritas pajak India beriinisiatif untuk melakukan pemeriksaan bebas yurisdiksi (jurisdiction-free assessment).

Salah seorang pejabat senior Central Board of Direct Taxes (CBDT) menjelaskan bahwa dengan diterapkannya ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak di Mumbai dapat diperiksa oleh petugas yang berada di Patna.

“Ini akan menjadi sebuah lompatan yang besar untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta tentunya pemeriksaan pajak akan bisa lebih cepat untuk keseluruhan India,” tuturnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Lebih lanjut, rencana ini akan menjadi agenda perubahan Undang-Undang PPh (Income Tax Law) dan menjadi harapan untuk mengakhiri sebuah sistem yang penuh praktik suap-menyuap dalam administrasi pemerintahan.

“Dalam menjalankan pemeriksaan bebas yurisdiksi ini nantinya pemerintah akan memeriksa secara online, sehingga untuk beberapa kasus dapat diselesaikan hanya dengan korespondensi email,” kata pejabat senior CBDT tersebut.

CBDT sebelumnya membentuk sebuah komite yang terdiri dari tujuh anggota untuk merumuskan Standar Prosedur Pemeriksaan Online atau e-scrutiny untuk menggalakkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dengan lebih baik. Selain itu, dengan kehadiran komite ini tentunya akan menutup kesempatan untuk bertatap muka antara wajib pajak dengan pemeriksa.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kunci utama untuk reformasi yang paling signifikan adalah dengan pergeseran besar-besaran dari pelaporan pajak secara konvensional menjadi e-filing, yang sebelumnya sudah bebas yurisdiksi lebih dahulu.

Seperti dilansir dari thetimesofindia, tercatat lebih dari 42,1 juta SPT telah diajukan secara online pada tahun lalu. Belum ditambah dengan backlog dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi 43 juta SPT yang telah dilaporkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi