INDIA

Negara Ini Terapkan One Nation, One Tax Department

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 11:49 WIB
Negara Ini Terapkan One Nation, One Tax Department

NEW DELHI, DDTCNews – Prinsip satu negara, satu pajak yang menggarisbawahi pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST), rencananya juga akan diadopsi oleh pemerintah India ke dalam prinsip Pajak Penghasilan (PPh). Otoritas pajak India beriinisiatif untuk melakukan pemeriksaan bebas yurisdiksi (jurisdiction-free assessment).

Salah seorang pejabat senior Central Board of Direct Taxes (CBDT) menjelaskan bahwa dengan diterapkannya ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak di Mumbai dapat diperiksa oleh petugas yang berada di Patna.

“Ini akan menjadi sebuah lompatan yang besar untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta tentunya pemeriksaan pajak akan bisa lebih cepat untuk keseluruhan India,” tuturnya, Rabu (7/6).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Lebih lanjut, rencana ini akan menjadi agenda perubahan Undang-Undang PPh (Income Tax Law) dan menjadi harapan untuk mengakhiri sebuah sistem yang penuh praktik suap-menyuap dalam administrasi pemerintahan.

“Dalam menjalankan pemeriksaan bebas yurisdiksi ini nantinya pemerintah akan memeriksa secara online, sehingga untuk beberapa kasus dapat diselesaikan hanya dengan korespondensi email,” kata pejabat senior CBDT tersebut.

CBDT sebelumnya membentuk sebuah komite yang terdiri dari tujuh anggota untuk merumuskan Standar Prosedur Pemeriksaan Online atau e-scrutiny untuk menggalakkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dengan lebih baik. Selain itu, dengan kehadiran komite ini tentunya akan menutup kesempatan untuk bertatap muka antara wajib pajak dengan pemeriksa.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kunci utama untuk reformasi yang paling signifikan adalah dengan pergeseran besar-besaran dari pelaporan pajak secara konvensional menjadi e-filing, yang sebelumnya sudah bebas yurisdiksi lebih dahulu.

Seperti dilansir dari thetimesofindia, tercatat lebih dari 42,1 juta SPT telah diajukan secara online pada tahun lalu. Belum ditambah dengan backlog dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi 43 juta SPT yang telah dilaporkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?