NEW DELHI, DDTCNews – Prinsip satu negara, satu pajak yang menggarisbawahi pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST), rencananya juga akan diadopsi oleh pemerintah India ke dalam prinsip Pajak Penghasilan (PPh). Otoritas pajak India beriinisiatif untuk melakukan pemeriksaan bebas yurisdiksi (jurisdiction-free assessment).
Salah seorang pejabat senior Central Board of Direct Taxes (CBDT) menjelaskan bahwa dengan diterapkannya ketentuan tersebut, nantinya wajib pajak di Mumbai dapat diperiksa oleh petugas yang berada di Patna.
“Ini akan menjadi sebuah lompatan yang besar untuk memberantas tindak pidana korupsi, serta tentunya pemeriksaan pajak akan bisa lebih cepat untuk keseluruhan India,” tuturnya, Rabu (7/6).
Lebih lanjut, rencana ini akan menjadi agenda perubahan Undang-Undang PPh (Income Tax Law) dan menjadi harapan untuk mengakhiri sebuah sistem yang penuh praktik suap-menyuap dalam administrasi pemerintahan.
“Dalam menjalankan pemeriksaan bebas yurisdiksi ini nantinya pemerintah akan memeriksa secara online, sehingga untuk beberapa kasus dapat diselesaikan hanya dengan korespondensi email,” kata pejabat senior CBDT tersebut.
CBDT sebelumnya membentuk sebuah komite yang terdiri dari tujuh anggota untuk merumuskan Standar Prosedur Pemeriksaan Online atau e-scrutiny untuk menggalakkan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dengan lebih baik. Selain itu, dengan kehadiran komite ini tentunya akan menutup kesempatan untuk bertatap muka antara wajib pajak dengan pemeriksa.
Kunci utama untuk reformasi yang paling signifikan adalah dengan pergeseran besar-besaran dari pelaporan pajak secara konvensional menjadi e-filing, yang sebelumnya sudah bebas yurisdiksi lebih dahulu.
Seperti dilansir dari thetimesofindia, tercatat lebih dari 42,1 juta SPT telah diajukan secara online pada tahun lalu. Belum ditambah dengan backlog dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi 43 juta SPT yang telah dilaporkan. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.