PAKISTAN

Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 19:00 WIB
Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengingatkan warganya untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Pasalnya, setiap orang yang kabur dari kewajiban pajak mereka akan dihapus dari daftar pemilih dalam pemilu.

Shaukat menegaskan bahwa di bawah pengawasannya, pemerintah akan menghapus seluruh jenis pajak, kecuali pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Saat menteri keuangan Jerman berkunjung, dia bilang ke saya, 'Tidak ada keterwakilan [dalam pemilu] tanpa bayar pajak'. Artinya, kalau Anda tidak bayar pajak, Anda tidak memiliki hak untuk memiliki perwakilan atau menjadi pemilih," ungkap Shaukat dikutip dari dawn.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kebanyakan orang, ujar Shaukat, tidak mau membayar pajak dengan dalih pemerintah tidak memberikan fasilitas atau imbal balik apapun. Padahal pada kenyataannya, masyarakat menggunakan infrastruktur, mendapat perlindungan, dan fasilitas publik lain yang dibangun dengan penerimaan pajak.

"Penyediaan fasilitas itu semua berasal dari pajak. Untuk saat ini, pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan hanya menetapkan 2 jenis pajak," kata Shaukat.

Shaukat kemudian mengingatkan bahwa ketika warga berhenti membayar pajak, pembangunan negara ikut terhenti.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Pakistan memang sedang gencar lakukan perlawanan terhadap penghindaran pajak. Shaukat mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah memiliki seluruh data pendukung seperti akun bank, daftar transaksi, aset, hingga catatan perjalanan.

"Negara memiliki hak untuk menerima pajaknya," kata Shaukat Tarin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?