PAKISTAN

Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 19:00 WIB
Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengingatkan warganya untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Pasalnya, setiap orang yang kabur dari kewajiban pajak mereka akan dihapus dari daftar pemilih dalam pemilu.

Shaukat menegaskan bahwa di bawah pengawasannya, pemerintah akan menghapus seluruh jenis pajak, kecuali pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Saat menteri keuangan Jerman berkunjung, dia bilang ke saya, 'Tidak ada keterwakilan [dalam pemilu] tanpa bayar pajak'. Artinya, kalau Anda tidak bayar pajak, Anda tidak memiliki hak untuk memiliki perwakilan atau menjadi pemilih," ungkap Shaukat dikutip dari dawn.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kebanyakan orang, ujar Shaukat, tidak mau membayar pajak dengan dalih pemerintah tidak memberikan fasilitas atau imbal balik apapun. Padahal pada kenyataannya, masyarakat menggunakan infrastruktur, mendapat perlindungan, dan fasilitas publik lain yang dibangun dengan penerimaan pajak.

"Penyediaan fasilitas itu semua berasal dari pajak. Untuk saat ini, pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan hanya menetapkan 2 jenis pajak," kata Shaukat.

Shaukat kemudian mengingatkan bahwa ketika warga berhenti membayar pajak, pembangunan negara ikut terhenti.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Pemerintah Pakistan memang sedang gencar lakukan perlawanan terhadap penghindaran pajak. Shaukat mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah memiliki seluruh data pendukung seperti akun bank, daftar transaksi, aset, hingga catatan perjalanan.

"Negara memiliki hak untuk menerima pajaknya," kata Shaukat Tarin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha