PAKISTAN

Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 19:00 WIB
Negara Ini Terapkan Kebijakan 'Tak Bayar Pajak, Tak Ikut Pemilu'

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengingatkan warganya untuk tidak melakukan penghindaran pajak. Pasalnya, setiap orang yang kabur dari kewajiban pajak mereka akan dihapus dari daftar pemilih dalam pemilu.

Shaukat menegaskan bahwa di bawah pengawasannya, pemerintah akan menghapus seluruh jenis pajak, kecuali pajak penghasilan (PPh) dan pajak penjualan. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

"Saat menteri keuangan Jerman berkunjung, dia bilang ke saya, 'Tidak ada keterwakilan [dalam pemilu] tanpa bayar pajak'. Artinya, kalau Anda tidak bayar pajak, Anda tidak memiliki hak untuk memiliki perwakilan atau menjadi pemilih," ungkap Shaukat dikutip dari dawn.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Kebanyakan orang, ujar Shaukat, tidak mau membayar pajak dengan dalih pemerintah tidak memberikan fasilitas atau imbal balik apapun. Padahal pada kenyataannya, masyarakat menggunakan infrastruktur, mendapat perlindungan, dan fasilitas publik lain yang dibangun dengan penerimaan pajak.

"Penyediaan fasilitas itu semua berasal dari pajak. Untuk saat ini, pemerintah berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan hanya menetapkan 2 jenis pajak," kata Shaukat.

Shaukat kemudian mengingatkan bahwa ketika warga berhenti membayar pajak, pembangunan negara ikut terhenti.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah Pakistan memang sedang gencar lakukan perlawanan terhadap penghindaran pajak. Shaukat mengingatkan masyarakat bahwa pemerintah memiliki seluruh data pendukung seperti akun bank, daftar transaksi, aset, hingga catatan perjalanan.

"Negara memiliki hak untuk menerima pajaknya," kata Shaukat Tarin. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN