CHILI

Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina Presiden Chili, Michelle Bachelet (Tengah)

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Chili dan Argentina mengumumkan bahwa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang ditandatangani pada 15 Mei 2015 oleh kedua negara akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017. P3B ini bertujuan untuk mendorong investasi dan mencegah adanya penggelapan pajak.

Proses penandatanganan P3B dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Keuangan Chili yang bertemu dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Argentina bersama duta besar masing-masing negara.

“Setelah diimplementasikan pada 1 Januari 2017, akan ada kerangka aturan yang lebih jelas untuk mempromosikan pengembangan kegiatan komersial, jasa, dan investasi antara kedua negara,” ungkap para pejabat, pada saat siaran pers, Senin (17/10).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Menteri Keuangan Chili Rodrigo Valdés menambahkan bahwa menghilangkan pajak berganda tentunya akan meningkatkan investasi, perdagangan, jasa dan teknologi antara negara yang memberikan kepastian pajak bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Argentina Prat-Gay mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam proses integrasi di antara kedua negara.

“Mengambil keuntungan dari keterpaduan kedua negara akan menghasilkan lebih banyak, pekerjaan dengan kualitas yang lebih baik pada kedua sisi,” ucapnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Tujuan lain dari P3B ini adalah untuk mempromosikan ekspor jasa dan memfasilitasi pertukaran teknologi dan pengetahuan. Dan untuk membawa stabilitas dan kepastian kepada wajib pajak mengenai jumlah beban pajaknya dan interpretasi dari penerapan undang-undang.

Selain itu, seperti dilansir dari buenosairesherald.com, P3B ini juga menetapkan mekanisme untuk membantu mencegah penghindaran pajak melalui kerjasama antara administrasi pajak dari kedua negara.

Berbicara mengenai P3B atau tax treaty, terdapat lebih dari 3000 perjanjian pajak bilateral disimpulkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, penting untuk bisa memahami penafsiran dan pengaplikasian dari P3B. DDTC Tax Academy menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?