CHILI

Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina Presiden Chili, Michelle Bachelet (Tengah)

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Chili dan Argentina mengumumkan bahwa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang ditandatangani pada 15 Mei 2015 oleh kedua negara akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017. P3B ini bertujuan untuk mendorong investasi dan mencegah adanya penggelapan pajak.

Proses penandatanganan P3B dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Keuangan Chili yang bertemu dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Argentina bersama duta besar masing-masing negara.

“Setelah diimplementasikan pada 1 Januari 2017, akan ada kerangka aturan yang lebih jelas untuk mempromosikan pengembangan kegiatan komersial, jasa, dan investasi antara kedua negara,” ungkap para pejabat, pada saat siaran pers, Senin (17/10).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Menteri Keuangan Chili Rodrigo Valdés menambahkan bahwa menghilangkan pajak berganda tentunya akan meningkatkan investasi, perdagangan, jasa dan teknologi antara negara yang memberikan kepastian pajak bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Argentina Prat-Gay mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam proses integrasi di antara kedua negara.

“Mengambil keuntungan dari keterpaduan kedua negara akan menghasilkan lebih banyak, pekerjaan dengan kualitas yang lebih baik pada kedua sisi,” ucapnya.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Tujuan lain dari P3B ini adalah untuk mempromosikan ekspor jasa dan memfasilitasi pertukaran teknologi dan pengetahuan. Dan untuk membawa stabilitas dan kepastian kepada wajib pajak mengenai jumlah beban pajaknya dan interpretasi dari penerapan undang-undang.

Selain itu, seperti dilansir dari buenosairesherald.com, P3B ini juga menetapkan mekanisme untuk membantu mencegah penghindaran pajak melalui kerjasama antara administrasi pajak dari kedua negara.

Berbicara mengenai P3B atau tax treaty, terdapat lebih dari 3000 perjanjian pajak bilateral disimpulkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, penting untuk bisa memahami penafsiran dan pengaplikasian dari P3B. DDTC Tax Academy menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN