CHILI

Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 20:30 WIB
Negara Ini Sepakati P3B Dengan Argentina Presiden Chili, Michelle Bachelet (Tengah)

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Chili dan Argentina mengumumkan bahwa perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang ditandatangani pada 15 Mei 2015 oleh kedua negara akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017. P3B ini bertujuan untuk mendorong investasi dan mencegah adanya penggelapan pajak.

Proses penandatanganan P3B dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Keuangan Chili yang bertemu dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Argentina bersama duta besar masing-masing negara.

“Setelah diimplementasikan pada 1 Januari 2017, akan ada kerangka aturan yang lebih jelas untuk mempromosikan pengembangan kegiatan komersial, jasa, dan investasi antara kedua negara,” ungkap para pejabat, pada saat siaran pers, Senin (17/10).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Menteri Keuangan Chili Rodrigo Valdés menambahkan bahwa menghilangkan pajak berganda tentunya akan meningkatkan investasi, perdagangan, jasa dan teknologi antara negara yang memberikan kepastian pajak bagi para pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Argentina Prat-Gay mengatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam proses integrasi di antara kedua negara.

“Mengambil keuntungan dari keterpaduan kedua negara akan menghasilkan lebih banyak, pekerjaan dengan kualitas yang lebih baik pada kedua sisi,” ucapnya.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Tujuan lain dari P3B ini adalah untuk mempromosikan ekspor jasa dan memfasilitasi pertukaran teknologi dan pengetahuan. Dan untuk membawa stabilitas dan kepastian kepada wajib pajak mengenai jumlah beban pajaknya dan interpretasi dari penerapan undang-undang.

Selain itu, seperti dilansir dari buenosairesherald.com, P3B ini juga menetapkan mekanisme untuk membantu mencegah penghindaran pajak melalui kerjasama antara administrasi pajak dari kedua negara.

Berbicara mengenai P3B atau tax treaty, terdapat lebih dari 3000 perjanjian pajak bilateral disimpulkan oleh berbagai negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, penting untuk bisa memahami penafsiran dan pengaplikasian dari P3B. DDTC Tax Academy menyelenggarakan kursus Tax Treaty Interpretation and Application – Executive Class (Batch 5) yang dirancang bagi peserta yang ingin memiliki keahlian dalam hukum pajak internasional dengan kombinasi antara teori dan praktek dalam pengalaman konkret berdasarkan kasus nyata. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi