SKOTLANDIA

Negara Ini Naikkan Tarif Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Tinggi

Vallencia | Minggu, 25 Desember 2022 | 14:00 WIB
Negara Ini Naikkan Tarif Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Tinggi

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Setiap warga Skotlandia dengan penghasilan lebih dari GBP43.662 atau setara dengan Rp827,99 juta per tahun akan menanggung beban pajak penghasilan (PPh) lebih besar mulai 2023.

Wakil Menteri John Swinney mengatakan langkah tersebut dilakukan supaya setiap orang membayar bagian pajak mereka secara adil. Dengan demikian, masyarakat Skotlandia dapat mendukung tercapainya keadilan.

"Setiap orang perlu membayar bagian [pajak] mereka secara adil sehingga mereka dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil,” katanya seperti dilansir bbc.com, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejumlah perubahan akan dilakukan dalam kebijakan PPh orang pribadi. Pertama, tarif yang berlaku pada golongan PPh tinggi akan meningkat dari semula 41% menjadi 42%. Kedua, tarif yang berlaku pada golongan PPh tertinggi akan naik dari 46% menjadi 47%.

Ketiga, batas pajak untuk tarif tertinggi juga akan diturunkan dari GBP150.000 menjadi GBP125.140. Ketentuan tersebut akan membuat lebih banyak masyarakat Skotlandia yang memenuhi kriteria untuk dikenai tarif pada golongan PPh tertinggi.

Swinney menyebut kenaikan tarif pajak ini akan menjadi tambahan penerimaan untuk mendanai biaya perawatan pasien di layanan kesehatan nasional. Dia menambahkan pengeluaran untuk perawatan kesehatan dan sosial di Skotlandia akan meningkat senilai £1 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, Partai Scottish Conservatives menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurut partai tersebut, langkah ini justru membuat masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah membayar lebih banyak pajak daripada masyarakat di wilayah Inggris lainnya.

Alhasil, kondisi ini dapat merusak potensi pertumbuhan ekonomi di Skotlandia. Menanggapi kritik ini, para menteri menyebutkan penderitaan politik dan keuangan diperkirakan akan jauh lebih besar jika keputusan mereka sebaliknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra