SKOTLANDIA

Negara Ini Naikkan Tarif Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Tinggi

Vallencia | Minggu, 25 Desember 2022 | 14:00 WIB
Negara Ini Naikkan Tarif Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Tinggi

Ilustrasi.

EDINBURGH, DDTCNews – Setiap warga Skotlandia dengan penghasilan lebih dari GBP43.662 atau setara dengan Rp827,99 juta per tahun akan menanggung beban pajak penghasilan (PPh) lebih besar mulai 2023.

Wakil Menteri John Swinney mengatakan langkah tersebut dilakukan supaya setiap orang membayar bagian pajak mereka secara adil. Dengan demikian, masyarakat Skotlandia dapat mendukung tercapainya keadilan.

"Setiap orang perlu membayar bagian [pajak] mereka secara adil sehingga mereka dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil,” katanya seperti dilansir bbc.com, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sejumlah perubahan akan dilakukan dalam kebijakan PPh orang pribadi. Pertama, tarif yang berlaku pada golongan PPh tinggi akan meningkat dari semula 41% menjadi 42%. Kedua, tarif yang berlaku pada golongan PPh tertinggi akan naik dari 46% menjadi 47%.

Ketiga, batas pajak untuk tarif tertinggi juga akan diturunkan dari GBP150.000 menjadi GBP125.140. Ketentuan tersebut akan membuat lebih banyak masyarakat Skotlandia yang memenuhi kriteria untuk dikenai tarif pada golongan PPh tertinggi.

Swinney menyebut kenaikan tarif pajak ini akan menjadi tambahan penerimaan untuk mendanai biaya perawatan pasien di layanan kesehatan nasional. Dia menambahkan pengeluaran untuk perawatan kesehatan dan sosial di Skotlandia akan meningkat senilai £1 miliar.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Namun, Partai Scottish Conservatives menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. Menurut partai tersebut, langkah ini justru membuat masyarakat berpenghasilan tinggi dan menengah membayar lebih banyak pajak daripada masyarakat di wilayah Inggris lainnya.

Alhasil, kondisi ini dapat merusak potensi pertumbuhan ekonomi di Skotlandia. Menanggapi kritik ini, para menteri menyebutkan penderitaan politik dan keuangan diperkirakan akan jauh lebih besar jika keputusan mereka sebaliknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi