INDIA

Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:01 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menyetujui kenaikan pajak atas mobil mewah, mobil besar dan sports utility vehicles (SUV). Kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang diluncurkan bulan lalu.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengatakan mobil besar dengan kapasitas mesin lebih besar dari 1.500 cc dan SUV dengan panjang lebih dari 4 meter dan kapasitas mesin yang lebih besar dari 1.500 cc akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%, dari sebelumnya 15%.

“Pemerintah telah menyetujui aturan hukumnya. Oleh karenanya, pelaksanaan kenaikan pajak hanya tinggal menentukan waktu penetapannya saja,” pungkasnya, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Beberapa jenis mobil mewah yang akan terkena dampak kenaikan pajak ini yaitu Mercedes-Benz, BMW Group, Audi, Volvo dan Jaguar Land Rover.

Jaitley mengatakan langkah ini diambil dengan maksud untuk memulihkan pendapatan pajak dari industri otomotif yang saat ini tengah menurun akibat penurunan harga dari beberapa jenis mobil lainnya lantaran diberlakukannya reformasi pajak GST.

Sementara itu, dilansir dalam timesofindia.com, para produsen mobil mewah dan SUV mengkritik rencana Dewan GST untuk menaikkan tarif pajak. Managing Director Mercedes-Benz India Pvt. Ltd. Roland Folger mengatakan langkah tersebut akan menyebabkan pengurangan produksi mobil mewah dan sebagian pekerja akan kehilangan pekerjaannya.

“Kebijakan kenaikan pajak mobil ini sangat mengejutkan dan terkesan terburu-buru. Jika kenaikan pajak ini diterapkan maka harga-harga dari mobil mewah, SUV dan mobil besar akan naik sekitar 5% dari harga sebelumnya. Ini akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap mobil-mobil mewah,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?