INDIA

Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:01 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menyetujui kenaikan pajak atas mobil mewah, mobil besar dan sports utility vehicles (SUV). Kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang diluncurkan bulan lalu.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengatakan mobil besar dengan kapasitas mesin lebih besar dari 1.500 cc dan SUV dengan panjang lebih dari 4 meter dan kapasitas mesin yang lebih besar dari 1.500 cc akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%, dari sebelumnya 15%.

“Pemerintah telah menyetujui aturan hukumnya. Oleh karenanya, pelaksanaan kenaikan pajak hanya tinggal menentukan waktu penetapannya saja,” pungkasnya, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Beberapa jenis mobil mewah yang akan terkena dampak kenaikan pajak ini yaitu Mercedes-Benz, BMW Group, Audi, Volvo dan Jaguar Land Rover.

Jaitley mengatakan langkah ini diambil dengan maksud untuk memulihkan pendapatan pajak dari industri otomotif yang saat ini tengah menurun akibat penurunan harga dari beberapa jenis mobil lainnya lantaran diberlakukannya reformasi pajak GST.

Sementara itu, dilansir dalam timesofindia.com, para produsen mobil mewah dan SUV mengkritik rencana Dewan GST untuk menaikkan tarif pajak. Managing Director Mercedes-Benz India Pvt. Ltd. Roland Folger mengatakan langkah tersebut akan menyebabkan pengurangan produksi mobil mewah dan sebagian pekerja akan kehilangan pekerjaannya.

“Kebijakan kenaikan pajak mobil ini sangat mengejutkan dan terkesan terburu-buru. Jika kenaikan pajak ini diterapkan maka harga-harga dari mobil mewah, SUV dan mobil besar akan naik sekitar 5% dari harga sebelumnya. Ini akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap mobil-mobil mewah,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu