INDIA

Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Agustus 2017 | 11:01 WIB
Negara Ini Naikkan Pajak Mobil Mewah Jadi 25%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menyetujui kenaikan pajak atas mobil mewah, mobil besar dan sports utility vehicles (SUV). Kenaikan pajak tersebut merupakan bagian dari skema pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang diluncurkan bulan lalu.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengatakan mobil besar dengan kapasitas mesin lebih besar dari 1.500 cc dan SUV dengan panjang lebih dari 4 meter dan kapasitas mesin yang lebih besar dari 1.500 cc akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%, dari sebelumnya 15%.

“Pemerintah telah menyetujui aturan hukumnya. Oleh karenanya, pelaksanaan kenaikan pajak hanya tinggal menentukan waktu penetapannya saja,” pungkasnya, Rabu (30/8).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Beberapa jenis mobil mewah yang akan terkena dampak kenaikan pajak ini yaitu Mercedes-Benz, BMW Group, Audi, Volvo dan Jaguar Land Rover.

Jaitley mengatakan langkah ini diambil dengan maksud untuk memulihkan pendapatan pajak dari industri otomotif yang saat ini tengah menurun akibat penurunan harga dari beberapa jenis mobil lainnya lantaran diberlakukannya reformasi pajak GST.

Sementara itu, dilansir dalam timesofindia.com, para produsen mobil mewah dan SUV mengkritik rencana Dewan GST untuk menaikkan tarif pajak. Managing Director Mercedes-Benz India Pvt. Ltd. Roland Folger mengatakan langkah tersebut akan menyebabkan pengurangan produksi mobil mewah dan sebagian pekerja akan kehilangan pekerjaannya.

“Kebijakan kenaikan pajak mobil ini sangat mengejutkan dan terkesan terburu-buru. Jika kenaikan pajak ini diterapkan maka harga-harga dari mobil mewah, SUV dan mobil besar akan naik sekitar 5% dari harga sebelumnya. Ini akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap mobil-mobil mewah,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Rabu, 18 September 2024 | 18:00 WIB YORDANIA

Yordania Naikkan Tarif Pajak Atas Mobil Listrik Mewah

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN