KAMBOJA

Negara Ini Mulai Pungut PPN Digital, Google Hingga Amazon Masuk Target

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 10:00 WIB
Negara Ini Mulai Pungut PPN Digital, Google Hingga Amazon Masuk Target

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mencatat sejumlah raksasa perusahaan digital telah terdaftar sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Wajib Pajak Besar GDT Eng Ratana mengatakan ada 20 perusahaan yang akan memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google. Menurutnya, penunjukan itu dilakukan karena kebijakan PPN PMSE mulai berlaku sejak 1 April 2022.

"Kami telah menetapkan 25 Mei sebagai batas waktu bagi perusahaan-perusahaan ini untuk mulai melakukan penyetoran pajak atau kami kenakan denda," katanya dikutip Kamis (14/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ratana mengatakan pemerintah perlu segera menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, implementasi pemungutan PPN PMSE telah mengalami 3 kali penundaan.

Dia menyebut penerapan pajak baru akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya dapat mendorong perekonomian nasional. Meskipun demikian, GDT tidak memiliki angka pasti jumlah perusahaan digital yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Salah satu pendiri platform e-commerce Smile Shop Mak Chamroeun mengatakan Kamboja masih termasuk pasar yang kecil bagi perusahaan asing untuk memasarkan produknya. Namun, pengenaan pajak harus segera dilakukan untuk mencapai perlakuan yang adil.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Jika perusahaan ini menjalankan bisnis dan tidak membayar pajak atau mendaftar seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang Kamboja, maka tidak pantas bagi mereka untuk berdagang di sini," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Chamroeun menilai pemerintah perlu membuat studi lebih lanjut tentang seberapa besar potensi transaksi dari perusahaan digital asing di Kamboja. Melalui langkah ini, berkontribusi perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akan lebih terukur.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan No. 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Pengenaan PPN PMSE dinilai akan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra