KAMBOJA

Negara Ini Mulai Pungut PPN Digital, Google Hingga Amazon Masuk Target

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 10:00 WIB
Negara Ini Mulai Pungut PPN Digital, Google Hingga Amazon Masuk Target

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mencatat sejumlah raksasa perusahaan digital telah terdaftar sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Wajib Pajak Besar GDT Eng Ratana mengatakan ada 20 perusahaan yang akan memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google. Menurutnya, penunjukan itu dilakukan karena kebijakan PPN PMSE mulai berlaku sejak 1 April 2022.

"Kami telah menetapkan 25 Mei sebagai batas waktu bagi perusahaan-perusahaan ini untuk mulai melakukan penyetoran pajak atau kami kenakan denda," katanya dikutip Kamis (14/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ratana mengatakan pemerintah perlu segera menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, implementasi pemungutan PPN PMSE telah mengalami 3 kali penundaan.

Dia menyebut penerapan pajak baru akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya dapat mendorong perekonomian nasional. Meskipun demikian, GDT tidak memiliki angka pasti jumlah perusahaan digital yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Salah satu pendiri platform e-commerce Smile Shop Mak Chamroeun mengatakan Kamboja masih termasuk pasar yang kecil bagi perusahaan asing untuk memasarkan produknya. Namun, pengenaan pajak harus segera dilakukan untuk mencapai perlakuan yang adil.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Jika perusahaan ini menjalankan bisnis dan tidak membayar pajak atau mendaftar seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang Kamboja, maka tidak pantas bagi mereka untuk berdagang di sini," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Chamroeun menilai pemerintah perlu membuat studi lebih lanjut tentang seberapa besar potensi transaksi dari perusahaan digital asing di Kamboja. Melalui langkah ini, berkontribusi perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akan lebih terukur.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan No. 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Pengenaan PPN PMSE dinilai akan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN