KAMBOJA

Negara Ini Mulai Pungut PPN Digital, Google Hingga Amazon Masuk Target

Dian Kurniati | Kamis, 14 April 2022 | 10:00 WIB
Negara Ini Mulai Pungut PPN Digital, Google Hingga Amazon Masuk Target

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mencatat sejumlah raksasa perusahaan digital telah terdaftar sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Wajib Pajak Besar GDT Eng Ratana mengatakan ada 20 perusahaan yang akan memungut PPN di antaranya Amazon, Meta, Microsoft, dan Google. Menurutnya, penunjukan itu dilakukan karena kebijakan PPN PMSE mulai berlaku sejak 1 April 2022.

"Kami telah menetapkan 25 Mei sebagai batas waktu bagi perusahaan-perusahaan ini untuk mulai melakukan penyetoran pajak atau kami kenakan denda," katanya dikutip Kamis (14/3/2022).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ratana mengatakan pemerintah perlu segera menerapkan PPN PMSE karena kegiatan ekonomi digital di Kamboja terus mengalami peningkatan, terutama di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, implementasi pemungutan PPN PMSE telah mengalami 3 kali penundaan.

Dia menyebut penerapan pajak baru akan meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya dapat mendorong perekonomian nasional. Meskipun demikian, GDT tidak memiliki angka pasti jumlah perusahaan digital yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Salah satu pendiri platform e-commerce Smile Shop Mak Chamroeun mengatakan Kamboja masih termasuk pasar yang kecil bagi perusahaan asing untuk memasarkan produknya. Namun, pengenaan pajak harus segera dilakukan untuk mencapai perlakuan yang adil.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

"Jika perusahaan ini menjalankan bisnis dan tidak membayar pajak atau mendaftar seperti yang dipersyaratkan oleh undang-undang Kamboja, maka tidak pantas bagi mereka untuk berdagang di sini," ujarnya dilansir phnompenhpost.com.

Chamroeun menilai pemerintah perlu membuat studi lebih lanjut tentang seberapa besar potensi transaksi dari perusahaan digital asing di Kamboja. Melalui langkah ini, berkontribusi perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi akan lebih terukur.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan No. 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Pengenaan PPN PMSE dinilai akan meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya