KENYA

Negara Ini Mulai Pertimbangkan Pengenaan Pajak Kekayaan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 14:00 WIB
Negara Ini Mulai Pertimbangkan Pengenaan Pajak Kekayaan

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews – Kementerian Keuangan Kenya tengah mempertimbangkan rencana pengenaan pajak kekayaan guna meningkatkan penerimaan negara pada tahun anggaran 2021-2022 yang dimulai Juli.

Principal Secretary Kementerian Keuangan Julius Muia mengatakan pengenaan pajak kekayaan atas wajib pajak berpenghasilan tinggi di Kenya cukup relevan di tengah pandemi Covid-19 yang menekan penerimaan pajak.

"Kami mempertimbangkan banyak program pada anggaran yang sedang disusun, termasuk rencana pengenaan pajak atas kekayaan," katanya, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, wacana pengenaan pajak kekayaan di Kenya sesungguhnya sudah sempat muncul sejak 2018. Meski demikian, pemerintah dan parlemen kala itu sepakat untuk tidak mengenakan jenis pajak baru tersebut.

Pada beleid anggaran 2021-2022, Kemenkeu mengusulkan beberapa jenis pajak, pungutan, dan keringanan baru. Jika tidak ada aral melintang, rancangan peraturan tersebut akan diserahkan kepada parlemen pada April 2021.

Meski telah diusulkan ulang, Kemenkeu masih belum menjelaskan secara terperinci mengenai skema dan desain pajak kekayaan yang dimaksud. Hal ini dikarenakan Kemenkeu juga akan membahas hal itu dengan parlemen.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Kami akan melakukan banyak simulasi dan masukan dari berbagai stakeholder sebelum pajak kekayaan dan kebijakan fiskal lainnya dapat diimplementasikan," ujar Muia seperti dilansir businessdailyafrica.com.

Untuk diketahui, Kenya telah menetapkan beberapa jenis pajak baru demi meningkatkan kinerja penerimaan pajak di tengah pandemi ini. Salah satunya adalah pajak digital atau digital services tax (DST) yang telah berlaku sejak Januari 2021.

DST di Kenya dikenakan dengan tarif 1,5% dan berlaku atas seluruh produk dan layanan digital di Kenya. DST juga dikenakan atas transaksi cryptocurrency. Alhasil, cakupan DST di Kenya tergolong lebih luas ketimbang DST yang diterapkan oleh negara lain.

Dengan tarif sebesar 1,5%, Kenya berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$46 juta atau setara dengan Rp652 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak