BELGIA

Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 16:46 WIB
 Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

BRUSSEL, DDTCNews – Otoritas pajak di Kota Brussel telah menetapkan aturan baru untuk megenakan pajak menari atau disebut sebagai ‘dance tax’.

Dalam sebuah pernyataan resminya, saat ini kafe, bar dan klub malam harus membayar pajak senilai 40 sen untuk setiap pelanggannya yang menari per malam. Pajak tersebut sudah dikenalkan sejak 2014 silam, namun hingga saat ini pemungutannya belum berjalan secara matang.

“Aturan ini sudah diadopsi di Kota Brussel sejak dua tahun lalu. Namun, baru-baru ini setelah dilakukan audit, beberapa kafe dan bar di Brussel terpukul dengan adanya tagihan pajak dalam jumlah yang besar,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Potensi Setoran Pajak Digital di Eropa Diprediksi Tembus €1,3 Miliar

Salah satu klub malam di Brussel yang bernama Bonnefooi Music Cafe mendapat tagihan pajak dalam jumlah besar yakni €2.000 (Rp28,7 juta) untuk tahun ini.

Pemilik klub Nicolas Boochie mengambil langkah tegas dengan memasangkan poster di jendela kacanya yang bertuliskan “tolong berhenti menari”.

“Otoritas pajak telah menjelaskan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada jumlah orang yang menari. Awalnya, saya berpikir bahwa hal tersebut merupakan sebuah lelucon, namun hal tersebut benar-benar terjadi,” pungkas Nicolas seperti dilansir dari telegraph.co.uk.

Baca Juga:
Pajak Daging Sapi Diusulkan Lebih Besar Ketimbang Babi dan Ayam

Menurut Departemen Keuangan Brussel, kegiatan menari di publik merupakan suatu bisnis besar di Brussel, oleh karena itu diperlukan adanya pengeluaran tambahan untuk membiayai khususnya di bidang keamanan, kedamaian dan ketertiban umum.

"Dance tax bisa menjadi salah satu alternatif untuk men-cover pengeluaran tersebut," ungkap juru bicara Departemen Keuangan Brussel. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target