BELGIA

Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 16:46 WIB
 Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

BRUSSEL, DDTCNews – Otoritas pajak di Kota Brussel telah menetapkan aturan baru untuk megenakan pajak menari atau disebut sebagai ‘dance tax’.

Dalam sebuah pernyataan resminya, saat ini kafe, bar dan klub malam harus membayar pajak senilai 40 sen untuk setiap pelanggannya yang menari per malam. Pajak tersebut sudah dikenalkan sejak 2014 silam, namun hingga saat ini pemungutannya belum berjalan secara matang.

“Aturan ini sudah diadopsi di Kota Brussel sejak dua tahun lalu. Namun, baru-baru ini setelah dilakukan audit, beberapa kafe dan bar di Brussel terpukul dengan adanya tagihan pajak dalam jumlah yang besar,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Potensi Setoran Pajak Digital di Eropa Diprediksi Tembus €1,3 Miliar

Salah satu klub malam di Brussel yang bernama Bonnefooi Music Cafe mendapat tagihan pajak dalam jumlah besar yakni €2.000 (Rp28,7 juta) untuk tahun ini.

Pemilik klub Nicolas Boochie mengambil langkah tegas dengan memasangkan poster di jendela kacanya yang bertuliskan “tolong berhenti menari”.

“Otoritas pajak telah menjelaskan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada jumlah orang yang menari. Awalnya, saya berpikir bahwa hal tersebut merupakan sebuah lelucon, namun hal tersebut benar-benar terjadi,” pungkas Nicolas seperti dilansir dari telegraph.co.uk.

Baca Juga:
Pajak Daging Sapi Diusulkan Lebih Besar Ketimbang Babi dan Ayam

Menurut Departemen Keuangan Brussel, kegiatan menari di publik merupakan suatu bisnis besar di Brussel, oleh karena itu diperlukan adanya pengeluaran tambahan untuk membiayai khususnya di bidang keamanan, kedamaian dan ketertiban umum.

"Dance tax bisa menjadi salah satu alternatif untuk men-cover pengeluaran tersebut," ungkap juru bicara Departemen Keuangan Brussel. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi