BELGIA

Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 16:46 WIB
 Negara Ini Kenakan 'Dance Tax' Bagi Warganya

BRUSSEL, DDTCNews – Otoritas pajak di Kota Brussel telah menetapkan aturan baru untuk megenakan pajak menari atau disebut sebagai ‘dance tax’.

Dalam sebuah pernyataan resminya, saat ini kafe, bar dan klub malam harus membayar pajak senilai 40 sen untuk setiap pelanggannya yang menari per malam. Pajak tersebut sudah dikenalkan sejak 2014 silam, namun hingga saat ini pemungutannya belum berjalan secara matang.

“Aturan ini sudah diadopsi di Kota Brussel sejak dua tahun lalu. Namun, baru-baru ini setelah dilakukan audit, beberapa kafe dan bar di Brussel terpukul dengan adanya tagihan pajak dalam jumlah yang besar,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Potensi Setoran Pajak Digital di Eropa Diprediksi Tembus €1,3 Miliar

Salah satu klub malam di Brussel yang bernama Bonnefooi Music Cafe mendapat tagihan pajak dalam jumlah besar yakni €2.000 (Rp28,7 juta) untuk tahun ini.

Pemilik klub Nicolas Boochie mengambil langkah tegas dengan memasangkan poster di jendela kacanya yang bertuliskan “tolong berhenti menari”.

“Otoritas pajak telah menjelaskan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada jumlah orang yang menari. Awalnya, saya berpikir bahwa hal tersebut merupakan sebuah lelucon, namun hal tersebut benar-benar terjadi,” pungkas Nicolas seperti dilansir dari telegraph.co.uk.

Baca Juga:
Pajak Daging Sapi Diusulkan Lebih Besar Ketimbang Babi dan Ayam

Menurut Departemen Keuangan Brussel, kegiatan menari di publik merupakan suatu bisnis besar di Brussel, oleh karena itu diperlukan adanya pengeluaran tambahan untuk membiayai khususnya di bidang keamanan, kedamaian dan ketertiban umum.

"Dance tax bisa menjadi salah satu alternatif untuk men-cover pengeluaran tersebut," ungkap juru bicara Departemen Keuangan Brussel. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN