THAILAND

Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 17:10 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan segera memajaki bisnis mata uang cryptocurrency atau Bitcoin. Kabarnya, hal ini didasari keinginan pemerintah Negara Gajah itu untuk mencegah pencucian uang dan memerangi praktik penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan pemerintah telah memfinalisasi kerangka pemajakan terhadap transaksi mata uang sekaligus investasi cryptocurrency. Investor maupun penjual mata uang ini akan dipajaki.

“Transaksi mata uang kripto akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) senilai 7% dan pengembalian investasi akan dikenakan pajak keuntungan modal (capital gains tax) 15%,” paparnya financemagnates.com, Selasa (2/4).

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Pemajakan dua kali itu diberlakukan untuk mengantisipasi upaya investor bitcoin yang berupaya menghindari PPN 7%. Maka dari itu, pemerintah Thailand memberlakukan capital gains tax 15% agar bisa memajaki investor dari sisi ini.

Upaya Kementerian Keuangan Thailand pun mendapat dukungan dari Komisi Bursa Efek Thailand yang bersinergi untuk mengembangkan aturan yang mewajibkan pelaku transaksi mata uang, maupun para broker dan dealer untuk mendaftarkan diri kepada otoritas terkait agar pemerintah bisa memajakinya.

Sementara itu, kebijakan baru ini telah dirancang selama beberapa bulan belakangan ini. Hingga pada pertengahan Maret 2018, pemerintah Thailand telah menyetujui 2 rancangan kebijakan tersebut.

Setelah persetujuan Menteri Keuangan Thailand, draf itu ditinjau lebih lanjut oleh Dewan Negara lalu Badan Penasehat melaporkan kepada Perdana Menteri Thailand untuk urusan legislatif. Pada akhirnya, Kabinet Thailand pun menyepakati kebijakan itu pada Selasa pekan lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?