THAILAND

Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 17:10 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan segera memajaki bisnis mata uang cryptocurrency atau Bitcoin. Kabarnya, hal ini didasari keinginan pemerintah Negara Gajah itu untuk mencegah pencucian uang dan memerangi praktik penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan pemerintah telah memfinalisasi kerangka pemajakan terhadap transaksi mata uang sekaligus investasi cryptocurrency. Investor maupun penjual mata uang ini akan dipajaki.

“Transaksi mata uang kripto akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) senilai 7% dan pengembalian investasi akan dikenakan pajak keuntungan modal (capital gains tax) 15%,” paparnya financemagnates.com, Selasa (2/4).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Pemajakan dua kali itu diberlakukan untuk mengantisipasi upaya investor bitcoin yang berupaya menghindari PPN 7%. Maka dari itu, pemerintah Thailand memberlakukan capital gains tax 15% agar bisa memajaki investor dari sisi ini.

Upaya Kementerian Keuangan Thailand pun mendapat dukungan dari Komisi Bursa Efek Thailand yang bersinergi untuk mengembangkan aturan yang mewajibkan pelaku transaksi mata uang, maupun para broker dan dealer untuk mendaftarkan diri kepada otoritas terkait agar pemerintah bisa memajakinya.

Sementara itu, kebijakan baru ini telah dirancang selama beberapa bulan belakangan ini. Hingga pada pertengahan Maret 2018, pemerintah Thailand telah menyetujui 2 rancangan kebijakan tersebut.

Setelah persetujuan Menteri Keuangan Thailand, draf itu ditinjau lebih lanjut oleh Dewan Negara lalu Badan Penasehat melaporkan kepada Perdana Menteri Thailand untuk urusan legislatif. Pada akhirnya, Kabinet Thailand pun menyepakati kebijakan itu pada Selasa pekan lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN