THAILAND

Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 17:10 WIB
Negara Ini Godok Aturan Pajak Bitcoin

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan segera memajaki bisnis mata uang cryptocurrency atau Bitcoin. Kabarnya, hal ini didasari keinginan pemerintah Negara Gajah itu untuk mencegah pencucian uang dan memerangi praktik penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan pemerintah telah memfinalisasi kerangka pemajakan terhadap transaksi mata uang sekaligus investasi cryptocurrency. Investor maupun penjual mata uang ini akan dipajaki.

“Transaksi mata uang kripto akan dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) senilai 7% dan pengembalian investasi akan dikenakan pajak keuntungan modal (capital gains tax) 15%,” paparnya financemagnates.com, Selasa (2/4).

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Pemajakan dua kali itu diberlakukan untuk mengantisipasi upaya investor bitcoin yang berupaya menghindari PPN 7%. Maka dari itu, pemerintah Thailand memberlakukan capital gains tax 15% agar bisa memajaki investor dari sisi ini.

Upaya Kementerian Keuangan Thailand pun mendapat dukungan dari Komisi Bursa Efek Thailand yang bersinergi untuk mengembangkan aturan yang mewajibkan pelaku transaksi mata uang, maupun para broker dan dealer untuk mendaftarkan diri kepada otoritas terkait agar pemerintah bisa memajakinya.

Sementara itu, kebijakan baru ini telah dirancang selama beberapa bulan belakangan ini. Hingga pada pertengahan Maret 2018, pemerintah Thailand telah menyetujui 2 rancangan kebijakan tersebut.

Setelah persetujuan Menteri Keuangan Thailand, draf itu ditinjau lebih lanjut oleh Dewan Negara lalu Badan Penasehat melaporkan kepada Perdana Menteri Thailand untuk urusan legislatif. Pada akhirnya, Kabinet Thailand pun menyepakati kebijakan itu pada Selasa pekan lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini