AMERIKA SERIKAT

Negara Ini Beri Insentif Bagi Veteran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 19:15 WIB
Negara Ini Beri Insentif Bagi Veteran

MINNESOTA, DDTCNews – Otoritas pajak di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) atau Minnesota Department of Revenue mengingatkan agar para veteran militer segera memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Revenue Commissioner, Cynthia Bauerly mengatakan insentif pajak ini diberikan bagi para veteran atas jasa militernya di medan perang, untuk periode tahun 2012 dan akan berakhir pada 15 Oktober ini.

“Untuk tahun 2012, kredit pajak yang dikembalikan sebesar US$120 (Rp1,5 juta) per bulan. Baru-baru ini departemen telah mengirimkan surat yang menjelaskan bagaimana untuk mengklaim pengembalian pajak tersebut untuk lebih dari 2.400 anggota veteran,” pungkasnya, Senin (26/9).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebanyak lebih dari US$2,4 juta (Rp31,3 miliar) telah diklaim oleh para veteran, dengan pengembalian per orang rata-rata sebesar US$600 (Rp7,8 juta).

Cynthia mengungkapkan, pengembalian pajak ini merupakan suatu insentif yang diberikan bagi para veteran dan anggota militer di Minnesota untuk berbagai objek pajak, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotornya.

Selain itu, insentif juga diberikan atas pembebasan pajak bagi gaji pensiun militer yang mulai efektif setelah tanggal 31 Desember 2015.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sampai saat ini, seperti dilansir dari startribune.com, sudah lebih dari 39.000 klaim diajukan untuk pengembalian pajak dan melebihi dari US$20 juta (Rp261 miliar).

Sementara itu, untuk menerima pengembalian pajak, anggota veteran harus memenuhi beberapa persyaratan utama dan mengisi berkas/formulir, disertai melaporkan penghasilan tiap bulan. Salah satu syarat utamanya adalah pernah bertugas di zona tempur atau daerah berbahaya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar