AMERIKA SERIKAT

Negara Ini Beri Insentif Bagi Veteran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 19:15 WIB
Negara Ini Beri Insentif Bagi Veteran

MINNESOTA, DDTCNews – Otoritas pajak di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) atau Minnesota Department of Revenue mengingatkan agar para veteran militer segera memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Revenue Commissioner, Cynthia Bauerly mengatakan insentif pajak ini diberikan bagi para veteran atas jasa militernya di medan perang, untuk periode tahun 2012 dan akan berakhir pada 15 Oktober ini.

“Untuk tahun 2012, kredit pajak yang dikembalikan sebesar US$120 (Rp1,5 juta) per bulan. Baru-baru ini departemen telah mengirimkan surat yang menjelaskan bagaimana untuk mengklaim pengembalian pajak tersebut untuk lebih dari 2.400 anggota veteran,” pungkasnya, Senin (26/9).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sebanyak lebih dari US$2,4 juta (Rp31,3 miliar) telah diklaim oleh para veteran, dengan pengembalian per orang rata-rata sebesar US$600 (Rp7,8 juta).

Cynthia mengungkapkan, pengembalian pajak ini merupakan suatu insentif yang diberikan bagi para veteran dan anggota militer di Minnesota untuk berbagai objek pajak, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotornya.

Selain itu, insentif juga diberikan atas pembebasan pajak bagi gaji pensiun militer yang mulai efektif setelah tanggal 31 Desember 2015.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sampai saat ini, seperti dilansir dari startribune.com, sudah lebih dari 39.000 klaim diajukan untuk pengembalian pajak dan melebihi dari US$20 juta (Rp261 miliar).

Sementara itu, untuk menerima pengembalian pajak, anggota veteran harus memenuhi beberapa persyaratan utama dan mengisi berkas/formulir, disertai melaporkan penghasilan tiap bulan. Salah satu syarat utamanya adalah pernah bertugas di zona tempur atau daerah berbahaya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN