AMERIKA SERIKAT

Negara Ini Beri Insentif Bagi Veteran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2016 | 19:15 WIB
Negara Ini Beri Insentif Bagi Veteran

MINNESOTA, DDTCNews – Otoritas pajak di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) atau Minnesota Department of Revenue mengingatkan agar para veteran militer segera memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Revenue Commissioner, Cynthia Bauerly mengatakan insentif pajak ini diberikan bagi para veteran atas jasa militernya di medan perang, untuk periode tahun 2012 dan akan berakhir pada 15 Oktober ini.

“Untuk tahun 2012, kredit pajak yang dikembalikan sebesar US$120 (Rp1,5 juta) per bulan. Baru-baru ini departemen telah mengirimkan surat yang menjelaskan bagaimana untuk mengklaim pengembalian pajak tersebut untuk lebih dari 2.400 anggota veteran,” pungkasnya, Senin (26/9).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sebanyak lebih dari US$2,4 juta (Rp31,3 miliar) telah diklaim oleh para veteran, dengan pengembalian per orang rata-rata sebesar US$600 (Rp7,8 juta).

Cynthia mengungkapkan, pengembalian pajak ini merupakan suatu insentif yang diberikan bagi para veteran dan anggota militer di Minnesota untuk berbagai objek pajak, seperti pembebasan pajak kendaraan bermotornya.

Selain itu, insentif juga diberikan atas pembebasan pajak bagi gaji pensiun militer yang mulai efektif setelah tanggal 31 Desember 2015.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sampai saat ini, seperti dilansir dari startribune.com, sudah lebih dari 39.000 klaim diajukan untuk pengembalian pajak dan melebihi dari US$20 juta (Rp261 miliar).

Sementara itu, untuk menerima pengembalian pajak, anggota veteran harus memenuhi beberapa persyaratan utama dan mengisi berkas/formulir, disertai melaporkan penghasilan tiap bulan. Salah satu syarat utamanya adalah pernah bertugas di zona tempur atau daerah berbahaya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!