KIRGISTAN

Negara Ini Berencana Pungut Pajak atas Transaksi Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 September 2019 | 10:59 WIB
Negara Ini Berencana Pungut Pajak atas Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. (foto: btcmag.portal.btcm.ag)

BISHKEK, DDTCNews – Pemerintah Kirgistan secara resmi mengusulkan rancangan regulasi pajak terkait crypto mining. Langkah ini diambil setelah selama lima tahun negara ini melarang cryptocurrency dan melabelinya sebagai alat pembayaran ilegal.

Kementerian Ekonomi Kirgistan mengajukan rancangan regulasi untuk mengamendemen aturan pajak dengan fokus memperkenalkan serta menguraikan metode pajak untuk kegiatan cryptocurrency mining. Berdasarkan rancangan tersebut terdapat dua opsi yang diusulkan.

“Pertama adalah untuk menetapkan tarif pajak atas pendapatan yang diperoleh melalui cryptocurrency mining. Sedangkan, yang kedua adalah pajak atas biaya yang dikeluarkan oleh penambang saat mereka melakukan kegiatan,” demikian pernyaatan dalam dokumen tersebut, Senin (1/9/2019).

Baca Juga:
Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Cryptocurrency mining atau crypto mining adalah proses transaksi untuk berbagai bentuk cryptocurrency diverifikasi dan ditambahkan ke blockchain digital ledger. Salah satu yang paling terkenal adalah Bitcoin mining. Cryptocurrency telah tumbuh secara eksponensial dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan rancangan aturan tersebut, crypto mining dikenai pajak karena dalam operasionalnya, ada penghasilan yang diperoleh. Ha tersebut mengarah pada penciptaan aset baru yang meningkatkan pendapatan sehingga negara mengharuskan mengenakan pajak pada penghasilan tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Ekonomi Kirgistan percaya langkah ini tidak hanya akan membantu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mampu mempromosikan prinsip universal perpajakan yang adil di Kirgistan terlepas dari jenis bisnis yang terlibat.

Baca Juga:
Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Meskipun negara ini belum membatalkan larangan atas mata uang virtual, crypto mining dan teknologi blockchain adalah legal. Saat ini, terdapat sekitar 80.000 perangkat cryptocurrency mining di Kirgistan. Jika pajak diterapkan, akan ada pendapatan yang besar.

Seperti dilansir coinfomania.com, pajak ini diproyeksi akan menghasilkan sekitar 300 juta Kirgistan Som (setara dengan Rp61,2 miliar). Penerimaan ini akan sangat signifikan bagi Kirgistan karena anggaran tahunannya hanya mencapai sekitar 69,8 miliar Kirgistan Som (setara dengan Rp14,2 triliun). (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 November 2021 | 10:00 WIB AUSTRIA

Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Senin, 20 September 2021 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Selasa, 27 Juli 2021 | 16:30 WIB KANWIL DJP BALI

Kemplang Pajak Lewat Bitcoin, Pengusaha Dihukum 2,5 Tahun Penjara

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini