AUSTRIA

Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 10:00 WIB
Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Pemerintah Austria menyiapkan rancangan aturan pajak penghasilan (PPh) atas mata uang kripto seperti bitcoin yang mulai berlaku pada 2022.

Menteri Keuangan Austria Gernot Blumel mengatakan RUU PPh atas uang kripto memiliki tarif yang setara dengan pajak capital gains sebesar 27,5%. Melalui RUU tersebut, pendapatan dari uang kripto termasuk dalam rezim pajak atas aset modal.

"Kerangka pajak dari aset modal membuat pendapatan dari uang kripto tunduk pada tarif withholding tax sebesar 27,5%," katanya, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Blumel menuturkan pajak cryptocurrency diproyeksikan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Pajak akan dipungut untuk transaksi uang kripto yang dibeli setelah 28 Februari 2021.

Rancangan beleid juga mengatur pendapatan lain yang timbul dari transaksi atau kepemilikan uang kripto seperti tambahan pendapatan dari penyediaan uang kripto dan proses akuisisi.

Sementara itu, uang kripto yang dibeli sebelum 28 Februari 2021 akan dianggap sebagai aset lama. Dengan demikian, perlakuan pajak tunduk pada regulasi transaksi spekulatif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Saat ini masih ada ketidakseimbangan dalam regulasi uang kripto ketimbang saham dan obligasi. Kami adalah negara pertama di Uni Eropa yang membuat kerangka pajak uang kripto," ujar Blumel seperti dilansir Tax Notes International.

Dia menambahkan rencana tarif pajak cryptocurrency menjadi bagian dari paket kebijakan reformasi pajak 2022. Paket kebijakan tersebut termasuk pemangkasan tarif PPh orang pribadi dan badan, insentif pajak untuk keluarga, dan memperkenalkan pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra