AUSTRIA

Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 10:00 WIB
Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Pemerintah Austria menyiapkan rancangan aturan pajak penghasilan (PPh) atas mata uang kripto seperti bitcoin yang mulai berlaku pada 2022.

Menteri Keuangan Austria Gernot Blumel mengatakan RUU PPh atas uang kripto memiliki tarif yang setara dengan pajak capital gains sebesar 27,5%. Melalui RUU tersebut, pendapatan dari uang kripto termasuk dalam rezim pajak atas aset modal.

"Kerangka pajak dari aset modal membuat pendapatan dari uang kripto tunduk pada tarif withholding tax sebesar 27,5%," katanya, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Blumel menuturkan pajak cryptocurrency diproyeksikan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Pajak akan dipungut untuk transaksi uang kripto yang dibeli setelah 28 Februari 2021.

Rancangan beleid juga mengatur pendapatan lain yang timbul dari transaksi atau kepemilikan uang kripto seperti tambahan pendapatan dari penyediaan uang kripto dan proses akuisisi.

Sementara itu, uang kripto yang dibeli sebelum 28 Februari 2021 akan dianggap sebagai aset lama. Dengan demikian, perlakuan pajak tunduk pada regulasi transaksi spekulatif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Saat ini masih ada ketidakseimbangan dalam regulasi uang kripto ketimbang saham dan obligasi. Kami adalah negara pertama di Uni Eropa yang membuat kerangka pajak uang kripto," ujar Blumel seperti dilansir Tax Notes International.

Dia menambahkan rencana tarif pajak cryptocurrency menjadi bagian dari paket kebijakan reformasi pajak 2022. Paket kebijakan tersebut termasuk pemangkasan tarif PPh orang pribadi dan badan, insentif pajak untuk keluarga, dan memperkenalkan pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja