KOREA SELATAN

Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 15:30 WIB
Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana di Korea Selatan, Democratic Party, berencana untuk menunda pemberlakuan ketentuan pengenaan pajak atas laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto.

Anggota Democratic Party Noh Woong Rae mengatakan hingga saat ini tidak ada satupun negara Asia memiliki perencanaan pengenaan pajak yang baik atas aset kripto. Oleh karena itu, pengenaan pajak perlu ditunda.

"Infrastruktur yang ada masih belum memadai untuk mengenakan pajak atas cryptocurrency. Oleh karena itu, penundaan pengenaan pajak adalah sesuatu yang tak terhindarkan," ujar Noh, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Menurut Noh, rencana pengenaan pajak yang diusung oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan tidak akan berjalan sesuai dengan rencana. Pemerintah Korea Selatan hingga saat ini dinilai masih belum memiliki instrumen untuk memajaki transaksi aset kripto melalui bursa asing atau transaksi secara peer to peer (P2P).

Oleh karena itu, pengenaan pajak atas aset kripto yang awalnya direncanakan akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sebaiknya ditunda menjadi pada 2023 ketika infrastruktur dipandang telah siap.

Menanggapi sikap partai petahana tersebut, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki bersikukuh pajak perlu dikenakan atas aset kripto sesegera mungkin. "Sesuai dengan prinsip perpajakan, ketika ada penghasilan maka di situ ada pajak," ujar Hong seperti dilansir cryptoslate.com.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Tanpa aturan dan kebijakan yang memadai, maka sektor cryptocurrency akan selamanya tidak akan terdeteksi oleh sistem perpajakan dan tidak dapat dipajaki.

Jika berlaku nanti, wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency akan dikenai pajak atas capital gains sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 2% bila wajib pajak mendapatkan laba sebesar KRW2,5 juta dari transaksi aset kripto.

Wajib pajak yang mendapatkan laba sebesar lebih dari KRW2,5 juta wajib mencatat transaksi aset kriptonya sepanjang tahun untuk dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada 31 Mei setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN