KOREA SELATAN

Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 15:30 WIB
Infrastruktur Belum Siap, Pemajakan Cryptocurrency Perlu Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana di Korea Selatan, Democratic Party, berencana untuk menunda pemberlakuan ketentuan pengenaan pajak atas laba yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto.

Anggota Democratic Party Noh Woong Rae mengatakan hingga saat ini tidak ada satupun negara Asia memiliki perencanaan pengenaan pajak yang baik atas aset kripto. Oleh karena itu, pengenaan pajak perlu ditunda.

"Infrastruktur yang ada masih belum memadai untuk mengenakan pajak atas cryptocurrency. Oleh karena itu, penundaan pengenaan pajak adalah sesuatu yang tak terhindarkan," ujar Noh, dikutip Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

Menurut Noh, rencana pengenaan pajak yang diusung oleh Kementerian Keuangan Korea Selatan tidak akan berjalan sesuai dengan rencana. Pemerintah Korea Selatan hingga saat ini dinilai masih belum memiliki instrumen untuk memajaki transaksi aset kripto melalui bursa asing atau transaksi secara peer to peer (P2P).

Oleh karena itu, pengenaan pajak atas aset kripto yang awalnya direncanakan akan dikenakan pada 1 Januari 2022 sebaiknya ditunda menjadi pada 2023 ketika infrastruktur dipandang telah siap.

Menanggapi sikap partai petahana tersebut, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki bersikukuh pajak perlu dikenakan atas aset kripto sesegera mungkin. "Sesuai dengan prinsip perpajakan, ketika ada penghasilan maka di situ ada pajak," ujar Hong seperti dilansir cryptoslate.com.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Tanpa aturan dan kebijakan yang memadai, maka sektor cryptocurrency akan selamanya tidak akan terdeteksi oleh sistem perpajakan dan tidak dapat dipajaki.

Jika berlaku nanti, wajib pajak yang melakukan transaksi cryptocurrency akan dikenai pajak atas capital gains sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 2% bila wajib pajak mendapatkan laba sebesar KRW2,5 juta dari transaksi aset kripto.

Wajib pajak yang mendapatkan laba sebesar lebih dari KRW2,5 juta wajib mencatat transaksi aset kriptonya sepanjang tahun untuk dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada 31 Mei setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra