Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) akan menghapus Belize, negara yang berada di Amerika Tengah, dari daftar hitam (blacklist) tax haven.
Para Menkeu UE akan mengadopsi keputusan itu secara resmi saat pertemuan di Brussels pada 8 November 2019. Adapun keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh komitmen Belize untuk melakukan reformasi guna menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan.
“Penghapusan Belize terjadi setelah negara ini pada Oktober lalu berkomitmen untuk merevisi undang-undang pajak yang dikenal sebagai Undang-Undang Perusahaan Bisnis Internasional (International Business Companies/IBC),” demikian kutipan dokumen yang memuat rencana itu.
Lebih lanjut, reformasi yang diaplikasikan Belize harus mematuhi seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak. Oleh karena itu, adanya wacana penghapusan ini menunjukkan amendemen aturan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE.
Dengan dihapusnya Belize dari daftar hitam negara tax haven membuat hanya terdapat 8 negara dan wilayah yang tersisa dalam daftar tersebut. Negara itu adalah Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin.
Selain Belize, Makedonia Utara juga akan dihapus dari daftar abu-abu. Hal ini lantaran Makedonia telah menerapkan regulasi yang dapat memastikan transfer informasi antara otoritas dengan bank guna melawan penggelapan pajak.
Pada awal Oktober lalu dewan UE sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall dari daftar hitam negara tax haven. Selain itu, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss dihapus dari daftar abu-abu.
Sama halnya dengan Belize dan Makedonia, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss juga dieliminasi karena telah mereformasi segala hal yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE, bahkan sebelum melewati tenggat waktu yang mereka miliki.
Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang dipantau oleh UE setelah berjanji untuk berkomitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hitam berarti tidak memberikan komitmen serupa kepada UE.
Daftar negara tax haven disusun pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak kooperatif dengan UE terkait pajak. Daftar ini juga merupakan skema naming and shaming bagi negara yang mendukung penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional serta individu kaya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.