UNI EROPA

Negara Ini Bakal Dihapus dari Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 November 2019 | 20:20 WIB
Negara Ini Bakal Dihapus dari Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews – Para Menteri Keuangan Uni Eropa (UE) akan menghapus Belize, negara yang berada di Amerika Tengah, dari daftar hitam (blacklist) tax haven.

Para Menkeu UE akan mengadopsi keputusan itu secara resmi saat pertemuan di Brussels pada 8 November 2019. Adapun keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh komitmen Belize untuk melakukan reformasi guna menghentikan upaya penghindaran pajak perusahaan.

“Penghapusan Belize terjadi setelah negara ini pada Oktober lalu berkomitmen untuk merevisi undang-undang pajak yang dikenal sebagai Undang-Undang Perusahaan Bisnis Internasional (International Business Companies/IBC),” demikian kutipan dokumen yang memuat rencana itu.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Lebih lanjut, reformasi yang diaplikasikan Belize harus mematuhi seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak. Oleh karena itu, adanya wacana penghapusan ini menunjukkan amendemen aturan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE.

Dengan dihapusnya Belize dari daftar hitam negara tax haven membuat hanya terdapat 8 negara dan wilayah yang tersisa dalam daftar tersebut. Negara itu adalah Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin.

Selain Belize, Makedonia Utara juga akan dihapus dari daftar abu-abu. Hal ini lantaran Makedonia telah menerapkan regulasi yang dapat memastikan transfer informasi antara otoritas dengan bank guna melawan penggelapan pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pada awal Oktober lalu dewan UE sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall dari daftar hitam negara tax haven. Selain itu, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Sama halnya dengan Belize dan Makedonia, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss juga dieliminasi karena telah mereformasi segala hal yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE, bahkan sebelum melewati tenggat waktu yang mereka miliki.

Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang dipantau oleh UE setelah berjanji untuk berkomitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hitam berarti tidak memberikan komitmen serupa kepada UE.

Daftar negara tax haven disusun pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak kooperatif dengan UE terkait pajak. Daftar ini juga merupakan skema naming and shaming bagi negara yang mendukung penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional serta individu kaya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra