Ilustrasi. (foto: dhs.gov)
BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Belgia berencana memperkenalkan pajak baru atas pesawat yang berusia tua dan berisik, penerbangan jarak pendek, serta jet pribadi.
Wakil Perdana Menteri Georges Gilikinet menyebutkan kebisingan dan polusi udara yang disebabkan pesawat berusia tua serta jet pribadi telah mengganggu masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, pemerintah memperkenalkan pajak baru untuk mengurangi kebisingan dan polusi udara.
"Polusi suara yang dialami penduduk di dekat Bandara Nasional Brussel, baik mereka yang tinggal di Flanders, Brussel, atau Wallonia, tidak dapat dibiarkan begitu saja," katanya seperti dikutip dari euronews.com, Minggu (18/12/2022).
Sejauh ini, pesawat-pesawat yang berada di Bandara Brussel harus membayar pajak yang ditentukan berdasarkan tingkat kebisingan saat lepas landas dan mendarat. Namun, khusus penggunaan jet pribadi masih belum dikenakan pajak.
Mulai 1 April 2023, pengenaan pajak tidak hanya bergantung pada tingkat kebisingan, tetapi juga tingkat polusi udara, emisi gas rumah kaca, dan tujuan penerbangan. Selain itu, basis pemajakan juga akan diperluas hingga penggunaan jet pribadi.
Tidak hanya Belgia, konsep pemikiran mengenai pajak penerbangan ini juga dilakukan oleh negara lainnya, seperti Prancis. Meskipun belum ada peraturan di tingkat UE terkait dengan pengenaan pajak pada pesawat atas emisi, gagasan ini sudah dikemukakan oleh Prancis.
Keputusan tersebut muncul menyusul adanya isu pelarangan penerbangan domestik jarak pendek di Prancis. Langkah itu akan meniadakan penerbangan antar kota yang terhubung dengan perjalanan kereta api kurang dari 2,5 jam.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih alternatif transportasi lainnya selain pesawat. Prancis juga memerangi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan singkat dengan tujuan membuat transportasi lebih ramah lingkungan dan adil bagi penduduk. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.