BELGIA

Negara Dunia Ramai-Ramai Mulai Pajaki Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:30 WIB
Negara Dunia Ramai-Ramai Mulai Pajaki Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Opsi untuk memajaki transaksi atas mata uang kripto seperti bitcoin menjadi pilihan banyak negara terutama di kawasan Eropa dan Asia.

Crypto News merangkum beberapa kebijakan yang sudah dan akan diterapkan sejumlah negara untuk memajaki transaksi uang digital. Salah satunya dirintis oleh Rusia yang merancang skema deklarasi kepemilikan uang kripto pada tahun fiskal 2021.

"Sistem deklarasi aset kripto sedang disiapkan Rusia dan dapat diluncurkan tahun fiskal 2021," tulis laporan Crypto News, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Selanjutnya, badan pajak Spanyol sudah menerapkan pengawasan terhadap aset uang kripto dalam hukum administrasi pajak. Otoritas akan mengenakan denda US$6.000 atau setara Rp83 juta terhadap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Kewajiban lapor aset kripto dalam SPT tersebut juga akan diperluas, tidak hanya untuk aset yang dimiliki di dalam negeri, tetapi termasuk di luar negeri. Kebijakan tersebut akan diumumkan pada bulan ini.

Kemudian, negara G7 yang terdiri atas AS, Kanada, Prancis, Jerman Italia, Inggris dan Jepang juga bersiap memperkenalkan pajak kripto dalam waktu dekat ini. Wacana tersebut diungkapkan Menkeu Jepang Taro Aso menjelang pertemuan G7 pada 12 Februari 2021.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Menurutnya, Jepang akan mendorong pembahasan mengenai kebijakan perpajakan pada pertemuan akhir pekan ini. Pemulihan ekonomi global akibat Covid-19 memerlukan sumber penerimaan baru dan hal tersebut bisa disediakan dari aktivitas ekonomi mata uang digital.

"Implementasi perpajakan digital dan mata uang digital bank sentral akan menjadi agenda ketika pemimpin dunia bertemu akhir pekan ini," ujarnya.

Selanjutnya, Korea Selatan juga bersiap untuk mengamandemen kode hukum pajak pada tahun ini. Perubahan aturan tersebut melengkapi penerapan pajak kripto yang akan diperkenalkan pada Oktober 2021 dari sisi pelaksanaan dalam administrasi pajak.

"Pajak kripto di Korea Selatan akan dimulai seperti rencana awal pada 2022," tulis Cryptonews dalam pemberitaannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China