BELGIA

Negara Dunia Ramai-Ramai Mulai Pajaki Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:30 WIB
Negara Dunia Ramai-Ramai Mulai Pajaki Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Opsi untuk memajaki transaksi atas mata uang kripto seperti bitcoin menjadi pilihan banyak negara terutama di kawasan Eropa dan Asia.

Crypto News merangkum beberapa kebijakan yang sudah dan akan diterapkan sejumlah negara untuk memajaki transaksi uang digital. Salah satunya dirintis oleh Rusia yang merancang skema deklarasi kepemilikan uang kripto pada tahun fiskal 2021.

"Sistem deklarasi aset kripto sedang disiapkan Rusia dan dapat diluncurkan tahun fiskal 2021," tulis laporan Crypto News, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selanjutnya, badan pajak Spanyol sudah menerapkan pengawasan terhadap aset uang kripto dalam hukum administrasi pajak. Otoritas akan mengenakan denda US$6.000 atau setara Rp83 juta terhadap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Kewajiban lapor aset kripto dalam SPT tersebut juga akan diperluas, tidak hanya untuk aset yang dimiliki di dalam negeri, tetapi termasuk di luar negeri. Kebijakan tersebut akan diumumkan pada bulan ini.

Kemudian, negara G7 yang terdiri atas AS, Kanada, Prancis, Jerman Italia, Inggris dan Jepang juga bersiap memperkenalkan pajak kripto dalam waktu dekat ini. Wacana tersebut diungkapkan Menkeu Jepang Taro Aso menjelang pertemuan G7 pada 12 Februari 2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menurutnya, Jepang akan mendorong pembahasan mengenai kebijakan perpajakan pada pertemuan akhir pekan ini. Pemulihan ekonomi global akibat Covid-19 memerlukan sumber penerimaan baru dan hal tersebut bisa disediakan dari aktivitas ekonomi mata uang digital.

"Implementasi perpajakan digital dan mata uang digital bank sentral akan menjadi agenda ketika pemimpin dunia bertemu akhir pekan ini," ujarnya.

Selanjutnya, Korea Selatan juga bersiap untuk mengamandemen kode hukum pajak pada tahun ini. Perubahan aturan tersebut melengkapi penerapan pajak kripto yang akan diperkenalkan pada Oktober 2021 dari sisi pelaksanaan dalam administrasi pajak.

"Pajak kripto di Korea Selatan akan dimulai seperti rencana awal pada 2022," tulis Cryptonews dalam pemberitaannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?