Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melakukan penghitungan secara mandiri terhadap PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan pada masa pajak Januari hingga Juni 2023.
"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip Kamis (14/3/2024).
Implikasinya, wajib pajak orang pribadi harus menghitung, melaporkan, dan menyetorkan PPh secara mandiri atas imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.
"... natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh," bunyi Pasal 24 PMK 66/2023.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi harus membayar sendiri PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan natura dan kenikmatan tersebut dalam SPT Tahunan 2023.
Perlu diingat, tidak semua imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Terkait dengan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada Juli hingga Desember 2023, pemberi kerja sudah diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh atas imbalan nontunai tersebut.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi hanya berkewajiban untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang diterima pada Juli hingga Desember 2023 ke dalam SPT Tahunan 2023 sesuai dengan bukti potong yang diterima. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.