KEPATUHAN PAJAK

Natura Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri dan Dilaporkan di SPT

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:51 WIB
Natura Januari-Juni 2023 Harus Dihitung Sendiri dan Dilaporkan di SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi perlu melakukan penghitungan secara mandiri terhadap PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023, pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan pada masa pajak Januari hingga Juni 2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023, dikutip Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Implikasinya, wajib pajak orang pribadi harus menghitung, melaporkan, dan menyetorkan PPh secara mandiri atas imbalan berupa natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023.

"... natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas PPh yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh," bunyi Pasal 24 PMK 66/2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi harus membayar sendiri PPh yang terutang atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023. Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak harus melaporkan natura dan kenikmatan tersebut dalam SPT Tahunan 2023.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Perlu diingat, tidak semua imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh. Natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan pada daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Terkait dengan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan pada Juli hingga Desember 2023, pemberi kerja sudah diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh atas imbalan nontunai tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi hanya berkewajiban untuk melaporkan natura dan kenikmatan yang diterima pada Juli hingga Desember 2023 ke dalam SPT Tahunan 2023 sesuai dengan bukti potong yang diterima. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional