Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak agar lokasi usaha wajib pajak dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu sehingga natura dan kenikmatan di daerah tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Dalam hal ini, wajib pajak pemberi kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kanwil Ditjen Pajak (DJP) pemberi kerja berstatus pusat.
"Pemberi kerja berstatus pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 66/2023, dikutip pada Minggu (9/7/2023).
Permohonan yang diajukan harus memuat nama pemberi kerja berstatus pusat; NPWP pemberi kerja berstatus pusat, alamat pemberi kerja berstatus pusat, identitas perpajakan dari lokasi usaha yang diajukan penetapan sebagai daerah tertentu.
Kemudian, alamat lokasi usaha yang diajukan penetapan sebagai daerah tertentu; dan titik koordinat lokasi usaha yang diajukan penetapan sebagai daerah tertentu.
Lebih lanjut, wajib pajak pemberi kerja berstatus pusat yang mengajukan permohonan harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa terakhir; tidak mempunyai utang pajak atau memiliki utang, tetapi sudah mendapat izin untuk menunda/mengangsur.
Kemudian, wajib pajak pemberi kerja berstatus pusat yang mengajukan permohonan juga tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana pajak atau TPPU dengan pidana asal di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, permohonan yang diajukan harus dilampiri NIB yang diterbitkan OSS atau dokumen setara lainnya, peta lokasi, dan pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha.
Pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha yang hendak ditetapkan sebagai daerah tertentu minimal harus memuat lokasi usaha, titik koordinat lokasi usaha, ketersediaan serta kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum, dan tanggal penentuan ketersedian dan kondisi prasarana ekonomi dan transportasi umum.
Khusus untuk pemberi kerja berstatus pusat yang memegang izin tambang, pemberi kerja tersebut juga harus melampirkan kontrak karya, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau izin tambang lainnya.
Permohonan beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus diajukan secara tertulis oleh pemberi kerja berstatus pusat secara tertulis ke kanwil DJP melalui KPP tempat pemberi kerja berstatus pusat terdaftar.
Setelah dokumen diterima lengkap, kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat bakal melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Dalam hal lokasi usaha berada di luar wilayah kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat, kanwil DJP dimaksud dapat meminta bantuan ke kanwil DJP lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
"Kanwil DJP lokasi adalah kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat lokasi usaha pemberi kerja berada selain wilayah kerja kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat," bunyi Pasal 1 angka 14 PMK 66/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat dapat menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan. Keputusan harus terbit paling lama dalam waktu 4 bulan. Bila jangka waktu terlampaui, permohonan pemberi kerja berstatus pusat dianggap disetujui.
Bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin tambang, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku hingga izin tambang berakhir. Untuk pemberi kerja yang tidak memiliki izin tambang, penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu berlaku selama 5 tahun.
Untuk diketahui, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.
Bila sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yang diberikan di daerah tersebut meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja bagi pegawai dan keluarganya.
Sarana, prasarana, dan fasilitas yang dimaksud tersebut antara lain tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga. Adapun olahraga yang dimaksud adalah selain golf, balap perahu motor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.