PMK 66/2023

Natura 2022 Bukan Objek PPh, Bagaimana Jika Telanjur Setor Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:45 WIB
Natura 2022 Bukan Objek PPh, Bagaimana Jika Telanjur Setor Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan dasar hukum baru mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni PMK 66/2023. Beleid itu mengatur bahwa seluruh natura yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Lampiran PMK 66/2023 menyebutkan bahwa batasan dari pengecualiannya adalah natura diterima sepanjang 2022 dan diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. Lantas bagaimana jika pegawai telanjur menyetorkan pajak atas natura saat melaporkan SPT Tahunan 2022 lalu?

"Terkait dengan PPh 29 yang telah dibayarkan (SPT Tahunan orang pribadi normal kurang bayar), bisa diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Ketentuan mengenai permohonan restitusi pajak tertuang dalam PMK 187/2015. Perlu dicatat, pengajuan restitusi dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Sebelum PMK 66/2023 terbit, ketentuan soal natura masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Beleid itu mengatur bahwa kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Namun, kini sesuai dengan PMK 66/2023, pemerintah mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sepanjang 2022. Pemerintah memasukannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi