PMK 66/2023

Natura 2022 Bukan Objek PPh, Bagaimana Jika Telanjur Setor Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:45 WIB
Natura 2022 Bukan Objek PPh, Bagaimana Jika Telanjur Setor Pajaknya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan dasar hukum baru mengenai pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan, yakni PMK 66/2023. Beleid itu mengatur bahwa seluruh natura yang diterima atau diperoleh sepanjang 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Lampiran PMK 66/2023 menyebutkan bahwa batasan dari pengecualiannya adalah natura diterima sepanjang 2022 dan diterima oleh pegawai atau pemberi jasa. Lantas bagaimana jika pegawai telanjur menyetorkan pajak atas natura saat melaporkan SPT Tahunan 2022 lalu?

"Terkait dengan PPh 29 yang telah dibayarkan (SPT Tahunan orang pribadi normal kurang bayar), bisa diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Ketentuan mengenai permohonan restitusi pajak tertuang dalam PMK 187/2015. Perlu dicatat, pengajuan restitusi dilakukan setelah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Sebelum PMK 66/2023 terbit, ketentuan soal natura masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Beleid itu mengatur bahwa kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023.

Adapun atas penghasilan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, masih sesuai dengan PP 55/2022, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 oleh penerimanya.

Namun, kini sesuai dengan PMK 66/2023, pemerintah mengecualikan pengenaan PPh atas seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sepanjang 2022. Pemerintah memasukannya dalam kelompok natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra