KONSULTASI

Naik, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dugaan Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 15:31 WIB
Naik, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dugaan Pidana Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada1.602 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan sepanjang 2020.

Jumlah LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2020 tersebut meningkat bila dibandingkan catatan pada 2019. LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2019 mencapai 1.481 LTKM.

"Berdasarkan LTKM selama tahun 2020, diketahui sebanyak 38,4% LTKM saja yang mampu diidentifikasi oleh pihak pelapor terindikasi tindak pidana, dan selebihnya sebanyak 61,6% LTLM tidak terisi atau belum mengindikasikan tindak pidana," tulis PPATK dalam Buletin Statistik Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana secara total mencapai 26.125 LTKM. Dengan demikian, kontribusi LTKM yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 6,1% dari total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana.

Sebagai informasi, dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi atau transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Kemudian, termasuk pula transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga:
Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Selain menerima LTKM, PPATK juga melakukan analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan. Sepanjang 2020, hasil analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan yang disampaikan PPATK kepada penyidik mencapai 126 hasil analisis, naik bila dibandingkan capaian pada 2019 sebanyak 113 hasil analisis.

"Jumlah hasil analisis dengan dugana tindak pidana di bidang perpajakan ... mengalami kenaikan sebesar 11,5%," catat PPATK dalam laporannya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

Selasa, 10 September 2024 | 09:25 WIB MAHKAMAH AGUNG

Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sulit Akses e-PHTB Notaris/PPAT? DJP Sarankan Beberapa Tip Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN