KONSULTASI

Naik, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dugaan Pidana Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 22 Februari 2021 | 15:31 WIB
Naik, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dugaan Pidana Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada1.602 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan sepanjang 2020.

Jumlah LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2020 tersebut meningkat bila dibandingkan catatan pada 2019. LTKM terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK pada 2019 mencapai 1.481 LTKM.

"Berdasarkan LTKM selama tahun 2020, diketahui sebanyak 38,4% LTKM saja yang mampu diidentifikasi oleh pihak pelapor terindikasi tindak pidana, dan selebihnya sebanyak 61,6% LTLM tidak terisi atau belum mengindikasikan tindak pidana," tulis PPATK dalam Buletin Statistik Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana secara total mencapai 26.125 LTKM. Dengan demikian, kontribusi LTKM yang terkait dengan dugaan tindak pidana perpajakan mencapai 6,1% dari total LTKM yang mengindikasikan adanya tindak pidana.

Sebagai informasi, dengan transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi atau transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Kemudian, termasuk pula transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga:
Sederet Penyebab Izin Praktik Konsultan Pajak Dapat Dibekukan

Selain menerima LTKM, PPATK juga melakukan analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan. Sepanjang 2020, hasil analisis atas dugaan tindak pidana perpajakan yang disampaikan PPATK kepada penyidik mencapai 126 hasil analisis, naik bila dibandingkan capaian pada 2019 sebanyak 113 hasil analisis.

"Jumlah hasil analisis dengan dugana tindak pidana di bidang perpajakan ... mengalami kenaikan sebesar 11,5%," catat PPATK dalam laporannya.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Minggu, 03 November 2024 | 12:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Sederet Penyebab Izin Praktik Konsultan Pajak Dapat Dibekukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra