INFLASI TAHUNAN

Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:33 WIB
Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei biaya hidup dalam rangka memutakhirkan tahun dasar dan diagram timbang indeks harga konsumen (IHK).

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan paket komoditas yang tercakup dalam penghitungan IHK berdasarkan survei biaya hidup 2022 bertambah dari 835 komoditas menjadi 847 komoditas.

"Ini bisa lebih meng-capture lebih baik perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, tren global, tren generasi muda kita, perilaku, pendapatan, selera, dan juga perubahan-perubahan lainnya," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan survei tersebut, BPS mencatat terdapat pergeseran konsumsi masyarakat. Pada 2018, proporsi konsumsi makanan mencapai 33,68% dari total konsumsi. Pada 2022, proporsi konsumsi makanan naik menjadi 38,04% dari total konsumsi.

"Terjadi peningkatan bobot nilai konsumsi makanan dan penurunan bobot konsumsi nonmakanan," ujarnya dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

Lebih lanjut, survei biaya hidup 2022 juga turut memperhitungkan pola konsumsi masyarakat melalui pasar online atau marketplace. Hal ini dilakukan melalui pencacahan beberapa komoditas pada marketplace.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Amalia menerangkan komposisi asal barang yang dikonsumsi turut memperhitungkan bobot jenis pasar antara lain pasar tradisional, pasar modern, dan marketplace. Bobot jenis pasar ini digunakan untuk memperhitungkan relatif harga (RH) pada level komoditas.

Sementara itu, komoditas yang dilakukan pencacahan antara lain baju muslim wanita, sepatu pria, sepatu olahraga pria, sepatu wanita, telepon seluler, dan parfum.

"Ini langkah BPS untuk bisa merespons perubahan perekonomian, perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi, dan perubahan tren pasar," tutur Amalia.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Amalia menjelaskan terdapat 3 pedoman yang menjadi acuan BPS dalam melaksanakan survei biaya hidup 2022, yaitu Consumer Price Index (CPI) Manual, Practical Guide to Producing Consumer Price Indices 2009, dan Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018.

"Dengan mengacu pada manual internasional ini, angka inflasi Indonesia menjadi terstandar dan dapat dibandingkan dengan angka-angka inflasi dari negara yang juga berpedoman terhadap manual yang sama," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN