INFLASI TAHUNAN

Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:33 WIB
Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei biaya hidup dalam rangka memutakhirkan tahun dasar dan diagram timbang indeks harga konsumen (IHK).

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan paket komoditas yang tercakup dalam penghitungan IHK berdasarkan survei biaya hidup 2022 bertambah dari 835 komoditas menjadi 847 komoditas.

"Ini bisa lebih meng-capture lebih baik perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, tren global, tren generasi muda kita, perilaku, pendapatan, selera, dan juga perubahan-perubahan lainnya," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berdasarkan survei tersebut, BPS mencatat terdapat pergeseran konsumsi masyarakat. Pada 2018, proporsi konsumsi makanan mencapai 33,68% dari total konsumsi. Pada 2022, proporsi konsumsi makanan naik menjadi 38,04% dari total konsumsi.

"Terjadi peningkatan bobot nilai konsumsi makanan dan penurunan bobot konsumsi nonmakanan," ujarnya dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

Lebih lanjut, survei biaya hidup 2022 juga turut memperhitungkan pola konsumsi masyarakat melalui pasar online atau marketplace. Hal ini dilakukan melalui pencacahan beberapa komoditas pada marketplace.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Amalia menerangkan komposisi asal barang yang dikonsumsi turut memperhitungkan bobot jenis pasar antara lain pasar tradisional, pasar modern, dan marketplace. Bobot jenis pasar ini digunakan untuk memperhitungkan relatif harga (RH) pada level komoditas.

Sementara itu, komoditas yang dilakukan pencacahan antara lain baju muslim wanita, sepatu pria, sepatu olahraga pria, sepatu wanita, telepon seluler, dan parfum.

"Ini langkah BPS untuk bisa merespons perubahan perekonomian, perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi, dan perubahan tren pasar," tutur Amalia.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Amalia menjelaskan terdapat 3 pedoman yang menjadi acuan BPS dalam melaksanakan survei biaya hidup 2022, yaitu Consumer Price Index (CPI) Manual, Practical Guide to Producing Consumer Price Indices 2009, dan Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018.

"Dengan mengacu pada manual internasional ini, angka inflasi Indonesia menjadi terstandar dan dapat dibandingkan dengan angka-angka inflasi dari negara yang juga berpedoman terhadap manual yang sama," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses