INFLASI TAHUNAN

Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 10:33 WIB
Mutakhirkan Penghitungan Inflasi, BPS Perbarui Bobot Komoditas IHK

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei biaya hidup dalam rangka memutakhirkan tahun dasar dan diagram timbang indeks harga konsumen (IHK).

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan paket komoditas yang tercakup dalam penghitungan IHK berdasarkan survei biaya hidup 2022 bertambah dari 835 komoditas menjadi 847 komoditas.

"Ini bisa lebih meng-capture lebih baik perubahan pola konsumsi masyarakat akibat perubahan teknologi, tren global, tren generasi muda kita, perilaku, pendapatan, selera, dan juga perubahan-perubahan lainnya," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan survei tersebut, BPS mencatat terdapat pergeseran konsumsi masyarakat. Pada 2018, proporsi konsumsi makanan mencapai 33,68% dari total konsumsi. Pada 2022, proporsi konsumsi makanan naik menjadi 38,04% dari total konsumsi.

"Terjadi peningkatan bobot nilai konsumsi makanan dan penurunan bobot konsumsi nonmakanan," ujarnya dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Biaya Hidup 2022.

Lebih lanjut, survei biaya hidup 2022 juga turut memperhitungkan pola konsumsi masyarakat melalui pasar online atau marketplace. Hal ini dilakukan melalui pencacahan beberapa komoditas pada marketplace.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Amalia menerangkan komposisi asal barang yang dikonsumsi turut memperhitungkan bobot jenis pasar antara lain pasar tradisional, pasar modern, dan marketplace. Bobot jenis pasar ini digunakan untuk memperhitungkan relatif harga (RH) pada level komoditas.

Sementara itu, komoditas yang dilakukan pencacahan antara lain baju muslim wanita, sepatu pria, sepatu olahraga pria, sepatu wanita, telepon seluler, dan parfum.

"Ini langkah BPS untuk bisa merespons perubahan perekonomian, perubahan yang terjadi akibat kemajuan teknologi, dan perubahan tren pasar," tutur Amalia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Amalia menjelaskan terdapat 3 pedoman yang menjadi acuan BPS dalam melaksanakan survei biaya hidup 2022, yaitu Consumer Price Index (CPI) Manual, Practical Guide to Producing Consumer Price Indices 2009, dan Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018.

"Dengan mengacu pada manual internasional ini, angka inflasi Indonesia menjadi terstandar dan dapat dibandingkan dengan angka-angka inflasi dari negara yang juga berpedoman terhadap manual yang sama," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra