MUSRENBANGNAS 2022

Musrenbangnas 2022, Jokowi Serukan Optimalisasi Penerimaan Perpajakan

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 12:11 WIB
Musrenbangnas 2022, Jokowi Serukan Optimalisasi Penerimaan Perpajakan

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya di Kementerian Keuangan untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Jokowi mengatakan peningkatan penerimaan perpajakan diperlukan agar pemerintah dapat menurunkan defisit APBN hingga di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023, sesuai dengan amanat UU 2/2020.

"Tahun depan kita akan memulai lagi ketentuan sesuai regulasi, defisit di bawah 3% PDB. Karena itu, itu perencanaan harus betul-betul terperinci, detail, tepat," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2022, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jokowi mengatakan pelaksanaan APBN pada tahun depan masih akan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi Covid-19 dan gejolak perang Rusia-Ukraina. Di sisi lain, UU 2/2020 telah memerintahkan penurunan defisit di bawah 3% pada 2023.

Dengan target penurunan defisit tersebut, dia mengingatkan agar langkah konsolidasi fiskal setelah pandemi Covid-19 dilakukan secara proporsional. Menurutnya, konsolidasi fiskal harus mencakup penguatan sisi penerimaan dan belanja negara.

"Lakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja semakin baik semakin meningkat [dan] optimalkan penerimaan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Meski memiliki pekerjaan menyehatkan APBN, Jokowi menegaskan agenda-agenda strategis untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia harus terus berjalan. Beberapa agenda yang menjadi fokus di antaranya percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, serta peningkatan kualitas SDM melalui transformasi di bidang kesehatan dan pendidikan.

Dalam sidang kabinet dengan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merancang defisit anggaran berada pada kisaran Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau 2,81%-2,95% PDB.

Pendapatan negara 2023 direncanakan senilai Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun, sedangkan belanja negara Rp2.818,1 triliun hingga Rp2.979,3 triliun.

Pemerintah menyatakan akan menjalankan komitmen menyehatkan kembali APBN pada 2023, tetapi pada saat yang sama tetap mendukung pemulihan ekonomi dan program pembangunan nasional. Rancangan defisit APBN 2023 juga diklaim telah mempertimbangkan berbagai risiko yang akan terjadi pada tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses