MALAYSIA

Musim Pelaporan SPT Tahunan, Otoritas Ini Minta WP Waspadai Penipuan

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 10:30 WIB
Musim Pelaporan SPT Tahunan, Otoritas Ini Minta WP Waspadai Penipuan

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) meminta wajib pajak mewaspadai ancaman penipuan jelang penutupan periode pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 30 April 2022.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan modus penipuan yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengatasnamakan otoritas biasanya meningkat pada periode pelaporan SPT. Menurutnya, terdapat tanda-tanda yang dapat diwaspadai wajib pajak sehingga terhindar dari penipuan.

"Jangan pernah menelepon kembali nomor yang tak dikenal, tetapi hubungi IRB untuk memverifikasi keaslian komunikasi yang diterima," katanya, dikutip pada Minggiu (17/4/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ranjeet menuturkan IRB selalu menghubungi wajib pajak melalui saluran telepon atau alamat email resmi. Apabila dihubungi oleh nomor telepon atau alamat email asing, ia menyarankan wajib pajak untuk tidak meresponsnya.

Dia menambahkan metode pembayaran tunggakan pajak juga hanya dapat dilakukan ke rekening resmi IRB. Oleh karena itu, wajib pajak tidak akan diarahkan untuk melakukan transfer ke rekening pihak ketiga.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, otoritas juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak membuka atau memberikan informasi detail mengenai rekening pribadi, terutama kata sandi, ketika berhadapan dengan pihak yang mencurigakan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ranjeet memaparkan terdapat sejumlah modus penipuan yang dapat wajib pajak antisipasi ketika berhadapan dengan penipu. Pertama, modus penipu yang menyamar sebagai polisi atau petugas pajak dan memberitahukan korban terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Dalam hal ini, penipu akan menghubungi korban dan memberitahukan tunggakan pajak melalui surat, telepon, atau email. Korban kemudian diminta mengunduh aplikasi palsu Bank Negara Malaysia dan meminta perincian data pribadi dengan dalih penyelidikan.

Kedua, korban dihubungi atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang. Pada kasus ini, penipu menyamar sebagai polisi atau petugas KPK Malaysia untuk menakut-nakuti korban dan membujuk mereka mentransfer uang ke rekening pihak ketiga sehingga tidak masuk daftar hitam.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Ketiga, penipu menyamar sebagai petugas pajak mengunjungi korban dengan alasan mengumpulkan data pajak untuk kebutuhan audit lapangan dan investigasi pajak.

Penipu akan beralasan bahwa korban melakukan restitusi pajak atau melaporkan pajak penghasilan dengan tidak benar sehingga diminta menyerahkan dokumen tertentu dan membayar pajak terutang ke rekening pihak ketiga.

Keempat, korban dihubungi melalui surat atau email tentang keterlibatan mereka dalam aktivitas perdagangan saham, tetapi belum membayar dengan benar. Kelima, korban menerima email palsu tentang restitusi pajak yang akan diterima tetapi harus memberikan data perbankan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan