MALAYSIA

Musim Pelaporan SPT Tahunan, Otoritas Ini Minta WP Waspadai Penipuan

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 10:30 WIB
Musim Pelaporan SPT Tahunan, Otoritas Ini Minta WP Waspadai Penipuan

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) meminta wajib pajak mewaspadai ancaman penipuan jelang penutupan periode pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 30 April 2022.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan modus penipuan yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengatasnamakan otoritas biasanya meningkat pada periode pelaporan SPT. Menurutnya, terdapat tanda-tanda yang dapat diwaspadai wajib pajak sehingga terhindar dari penipuan.

"Jangan pernah menelepon kembali nomor yang tak dikenal, tetapi hubungi IRB untuk memverifikasi keaslian komunikasi yang diterima," katanya, dikutip pada Minggiu (17/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ranjeet menuturkan IRB selalu menghubungi wajib pajak melalui saluran telepon atau alamat email resmi. Apabila dihubungi oleh nomor telepon atau alamat email asing, ia menyarankan wajib pajak untuk tidak meresponsnya.

Dia menambahkan metode pembayaran tunggakan pajak juga hanya dapat dilakukan ke rekening resmi IRB. Oleh karena itu, wajib pajak tidak akan diarahkan untuk melakukan transfer ke rekening pihak ketiga.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, otoritas juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak membuka atau memberikan informasi detail mengenai rekening pribadi, terutama kata sandi, ketika berhadapan dengan pihak yang mencurigakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ranjeet memaparkan terdapat sejumlah modus penipuan yang dapat wajib pajak antisipasi ketika berhadapan dengan penipu. Pertama, modus penipu yang menyamar sebagai polisi atau petugas pajak dan memberitahukan korban terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Dalam hal ini, penipu akan menghubungi korban dan memberitahukan tunggakan pajak melalui surat, telepon, atau email. Korban kemudian diminta mengunduh aplikasi palsu Bank Negara Malaysia dan meminta perincian data pribadi dengan dalih penyelidikan.

Kedua, korban dihubungi atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang. Pada kasus ini, penipu menyamar sebagai polisi atau petugas KPK Malaysia untuk menakut-nakuti korban dan membujuk mereka mentransfer uang ke rekening pihak ketiga sehingga tidak masuk daftar hitam.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, penipu menyamar sebagai petugas pajak mengunjungi korban dengan alasan mengumpulkan data pajak untuk kebutuhan audit lapangan dan investigasi pajak.

Penipu akan beralasan bahwa korban melakukan restitusi pajak atau melaporkan pajak penghasilan dengan tidak benar sehingga diminta menyerahkan dokumen tertentu dan membayar pajak terutang ke rekening pihak ketiga.

Keempat, korban dihubungi melalui surat atau email tentang keterlibatan mereka dalam aktivitas perdagangan saham, tetapi belum membayar dengan benar. Kelima, korban menerima email palsu tentang restitusi pajak yang akan diterima tetapi harus memberikan data perbankan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra