MALAYSIA

Musim Pelaporan SPT Tahunan, Otoritas Ini Minta WP Waspadai Penipuan

Dian Kurniati | Minggu, 17 April 2022 | 10:30 WIB
Musim Pelaporan SPT Tahunan, Otoritas Ini Minta WP Waspadai Penipuan

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) meminta wajib pajak mewaspadai ancaman penipuan jelang penutupan periode pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 30 April 2022.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan modus penipuan yang mengaku sebagai petugas pajak dan mengatasnamakan otoritas biasanya meningkat pada periode pelaporan SPT. Menurutnya, terdapat tanda-tanda yang dapat diwaspadai wajib pajak sehingga terhindar dari penipuan.

"Jangan pernah menelepon kembali nomor yang tak dikenal, tetapi hubungi IRB untuk memverifikasi keaslian komunikasi yang diterima," katanya, dikutip pada Minggiu (17/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ranjeet menuturkan IRB selalu menghubungi wajib pajak melalui saluran telepon atau alamat email resmi. Apabila dihubungi oleh nomor telepon atau alamat email asing, ia menyarankan wajib pajak untuk tidak meresponsnya.

Dia menambahkan metode pembayaran tunggakan pajak juga hanya dapat dilakukan ke rekening resmi IRB. Oleh karena itu, wajib pajak tidak akan diarahkan untuk melakukan transfer ke rekening pihak ketiga.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, otoritas juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak membuka atau memberikan informasi detail mengenai rekening pribadi, terutama kata sandi, ketika berhadapan dengan pihak yang mencurigakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ranjeet memaparkan terdapat sejumlah modus penipuan yang dapat wajib pajak antisipasi ketika berhadapan dengan penipu. Pertama, modus penipu yang menyamar sebagai polisi atau petugas pajak dan memberitahukan korban terindikasi melakukan penghindaran pajak.

Dalam hal ini, penipu akan menghubungi korban dan memberitahukan tunggakan pajak melalui surat, telepon, atau email. Korban kemudian diminta mengunduh aplikasi palsu Bank Negara Malaysia dan meminta perincian data pribadi dengan dalih penyelidikan.

Kedua, korban dihubungi atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang. Pada kasus ini, penipu menyamar sebagai polisi atau petugas KPK Malaysia untuk menakut-nakuti korban dan membujuk mereka mentransfer uang ke rekening pihak ketiga sehingga tidak masuk daftar hitam.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, penipu menyamar sebagai petugas pajak mengunjungi korban dengan alasan mengumpulkan data pajak untuk kebutuhan audit lapangan dan investigasi pajak.

Penipu akan beralasan bahwa korban melakukan restitusi pajak atau melaporkan pajak penghasilan dengan tidak benar sehingga diminta menyerahkan dokumen tertentu dan membayar pajak terutang ke rekening pihak ketiga.

Keempat, korban dihubungi melalui surat atau email tentang keterlibatan mereka dalam aktivitas perdagangan saham, tetapi belum membayar dengan benar. Kelima, korban menerima email palsu tentang restitusi pajak yang akan diterima tetapi harus memberikan data perbankan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN