KEBIJAKAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Kemenkeu Pastikan Kesiapan Sistem DJP Online

Dian Kurniati | Selasa, 10 Januari 2023 | 18:00 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Kemenkeu Pastikan Kesiapan Sistem DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) telah bersiap untuk mengantisipasi membeludaknya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 secara online.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP telah melakukan berbagai persiapan untuk melayani pelaporan SPT Tahunan secara online. Dalam hal ini, sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) juga telah dipastikan kesiapannya.

"Insyaallah ready lah, pasti. Kami kalau bikin program sudah pasti itu satu paket dengan IT-nya sekaligus," katanya, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yon menuturkan DJP biasanya telah bersiap memperkuat sistem TIK ketika periode pelaporan SPT Tahunan tiba. Dia pun berharap DJP Online tidak menghadapi kendala atau down selama periode pelaporan SPT Tahunan berlangsung.

Di sisi lain, DJP melalui media sosial juga mengimbau wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan.

"Insyaallah enggak [down]," ujar Yon.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi, berupa denda. Wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan bakal didenda Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Sampai dengan 8 Januari 2023, DJP mencatat sebanyak 203.538 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2022. Jumlah tersebut terdiri atas 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.614 wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja