LAYANAN PAJAK

Musim Lapor SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan Berkedok Surat Peringatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2024 | 14:37 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan Berkedok Surat Peringatan

Salah satu contoh pesan singkat yang berisi penipuan. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan untuk mewaspadai upaya penipuan dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu modus terbaru, penipu mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan melampirkan 'file' Surat Peringatan dengan format Apk.

DJP memastikan cara-cara tersebut adalah penipuan. DJP menyebutkan bahwa dalam rentang periode pelaporan SPT Tahunan memang cukup marak penipuan mengatasnamakan otoritas dengan lampiran Apk.

"Dalam rentang waktu pelaporan SPT Tahunan ada modus penipuan mencatut DJP dengan Apk via Whatsapp. Mohon hati-hati. Wajib pajak dapat mengonfirmasi ke kantor pajak," tulis akun resmi DJP, @DitjenPajakRI melalui akun X, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam unggahannya, DJP juga melampirkan contoh pesan singkat Whatsapp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, penipu mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan'. Wajib pajak diminta membayarkan denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Di bawah deskripsi pesan, penipu juga melampirkan file Apk berjudul 'Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf'. File Apk diberi judul seolah-olah format lampirannya adalah Pdf untuk mengelabui wajib pajak.

Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain lewat Whatsapp, modus lainnya adalah penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Adapun email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan