Salah satu contoh pesan singkat yang berisi penipuan.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan untuk mewaspadai upaya penipuan dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Salah satu modus terbaru, penipu mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan melampirkan 'file' Surat Peringatan dengan format Apk.
DJP memastikan cara-cara tersebut adalah penipuan. DJP menyebutkan bahwa dalam rentang periode pelaporan SPT Tahunan memang cukup marak penipuan mengatasnamakan otoritas dengan lampiran Apk.
"Dalam rentang waktu pelaporan SPT Tahunan ada modus penipuan mencatut DJP dengan Apk via Whatsapp. Mohon hati-hati. Wajib pajak dapat mengonfirmasi ke kantor pajak," tulis akun resmi DJP, @DitjenPajakRI melalui akun X, dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Dalam unggahannya, DJP juga melampirkan contoh pesan singkat Whatsapp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, penipu mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan'. Wajib pajak diminta membayarkan denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.
Di bawah deskripsi pesan, penipu juga melampirkan file Apk berjudul 'Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf'. File Apk diberi judul seolah-olah format lampirannya adalah Pdf untuk mengelabui wajib pajak.
Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.
Selain lewat Whatsapp, modus lainnya adalah penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Adapun email ini dibuat meyakinkan dengan mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.
DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.