ADMINISTRASI PAJAK

Musim Lapor SPT, e-Filing Sudah Sesuai dengan Aturan Tarif PPh Terbaru

Dian Kurniati | Rabu, 11 Januari 2023 | 14:03 WIB
Musim Lapor SPT, e-Filing Sudah Sesuai dengan Aturan Tarif PPh Terbaru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan menu tarif PPh orang pribadi yang sudah disesuaikan dengan UU 7/2021 tentang HPP kini sudah tersedia pada sistem e-filing. Wajib pajak pun dapat melaporkan SPT Tahunan dengan tarif yang baru.

"Penghitungan PPh terutang di dalam aplikasi pelaporan SPT Tahunan 2023 DJP Online (e-filing) sudah disesuaikan dengan tarif pasal 17 UU PPh yang terakhir diubah dengan UU HPP," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU HPP telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai tahun pajak 2022, tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.

Selain itu, UU HPP juga menetapkan bracket PPh orang pribadi menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi tertinggi, yakni sebesar 35%, berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

"Dengan kata lain, sudah di-update menggunakan 5 lapisan tarif PPh OP yang saat ini berlaku," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra