LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Muncul Penipuan Catut Petugas Bea Cukai, Modusnya Pura-pura Investasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 September 2023 | 09:00 WIB
Muncul Penipuan Catut Petugas Bea Cukai, Modusnya Pura-pura Investasi

Contoh pesan penipuan yang diunggah DJBC.

BANDUNG, DDTCNews - Lagi-lagi, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika dihubungi seseorang yang mengaku dari kantor bea cukai.

Kini, muncul modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas bea cukai. Modusnya, penipu mengaku sebagai orang kaya dari luar negeri yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Penipu lantas mengaku akan mengirimkan sejumlah uang tunai dalam koper kepada calon korban untuk dibelikan sebidang tanah.

"Kemudian, komplotan penipu akan menghubungi calon korban dan mengatasnamakan petugas bea cukai guna meminta sejumlah uang sebagai tebusan pengeluaran barang dari kantor bea cukai," pesan Bea Cukai Bandung melalui unggahan di media sosialnya, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dari pengalaman yang ada, biasanya korban mengenal penipu dari akun media sosial. Dari pertemanan di dunia maya, kemudian penipu akan melancarkan aksinya untuk memikat kepercayaan calon korbannya.

"Ingat, dalam bertugas pegawai bea cukai tidak pernah menghubungi masyarakat dengan nomor pribadi. Semua pembayaran bea masuk dan pajak tidak lewat rekening pribadi, melainkan pakai kode billing," kata petugas DJBC.

Selain modus di atas, hal lain yang juga perlu diwaspadai masyarakat adalah ketika penipu meminta barang dilengkapi dokumen surat PPN, stempel Bea Cukai, atau label Bea Cukai. Ingat, ketiga istilah itu tidak ada dalam ketentuan kepabeanan sehingga dapat langsung diabaikan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Kalau misalkan pelaku penipuan sampai mengancam pembeli dengan berbagai macam pasal, nggak perlu panik! Langsung blokir saja nomornya dan abaikan pesannya supaya kamu terhindar dari hal yang tidak diinginkan," imbuh DJBC.

Masyarakat dapat memeriksa resi barang kiriman dari luar negeri dan wilayah free trade zone seperti Batam pada situs DJBC. Selain itu, setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau saluran media sosial DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN