ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notifikasi 'Data SPT Tidak Valid' di e-Form, DJP Beri Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:00 WIB
Muncul Notifikasi 'Data SPT Tidak Valid' di e-Form, DJP Beri Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT), terkadang wajib pajak mengalami berbagai kendala. Salah satunya, munculnya notifikasi Data SPT Tidak Valid saat ingin melakukan submit melalui e-form.

Merespons kondisi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Jika muncul notifikasi tersebut, lanjut DJP, wajib pajak perlu melakukan pengecekan kembali isian SPT atas beberapa hal.

“Jika muncul notifikasi data SPT tidak valid pada saat kirim, silakan cek kembali isian pada daftar berikut: … ,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Setidaknya DJP menjelaskan terdapat 11 hal yang perlu dilakukan pengecekan kembali oleh wajib pajak. Pertama, dalam SPT tidak boleh ada angka desimal, kecuali pada SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 1771 USD.

Kedua, dalam SPT tidak boleh ada simbol ampersand (&) untuk mewakili kata dan. Ketiga, dalam Lampiran Khusus 1A SPT, yakni daftar penyusutan dan amortitasi fiskal, harus mengisi tahun pajak dalam format 4 digit. Keempat, penulisan tanggal dalam SPT harus menggunakan format DD/MM/YYYY.

Kelima, pilihan tarif dalam SPT harus dipilih. Keenam, penyusutan dalam SPT harus dilipih antara Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Ketujuh, dalam SPT tidak boleh menuliskan double quote (“).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kedelapan, klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU error. Kesembilan, perlu melakukan pengecekan alamat direksi atau pemegang saham di lampiran V. Jika terdapat tanda baca seperti, koma (,), titik (.), garis miring (/), dan lain sebagainya, harus dihapus.

Kesepuluh, jumlah karakter pada alamat direksi atau pemegang saham lebih dari 100 karakter. Kesebelas, perlu dilakukan pengecekan kembali atas Lampiran III terkait penulisan tanggal yang tidak sesuai pada tanggal bukti pemotongan atau pemungutan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP