ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notifikasi 'Data SPT Tidak Valid' di e-Form, DJP Beri Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 12:00 WIB
Muncul Notifikasi 'Data SPT Tidak Valid' di e-Form, DJP Beri Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT), terkadang wajib pajak mengalami berbagai kendala. Salah satunya, munculnya notifikasi Data SPT Tidak Valid saat ingin melakukan submit melalui e-form.

Merespons kondisi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan solusi yang bisa diikuti wajib pajak. Jika muncul notifikasi tersebut, lanjut DJP, wajib pajak perlu melakukan pengecekan kembali isian SPT atas beberapa hal.

“Jika muncul notifikasi data SPT tidak valid pada saat kirim, silakan cek kembali isian pada daftar berikut: … ,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setidaknya DJP menjelaskan terdapat 11 hal yang perlu dilakukan pengecekan kembali oleh wajib pajak. Pertama, dalam SPT tidak boleh ada angka desimal, kecuali pada SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 1771 USD.

Kedua, dalam SPT tidak boleh ada simbol ampersand (&) untuk mewakili kata dan. Ketiga, dalam Lampiran Khusus 1A SPT, yakni daftar penyusutan dan amortitasi fiskal, harus mengisi tahun pajak dalam format 4 digit. Keempat, penulisan tanggal dalam SPT harus menggunakan format DD/MM/YYYY.

Kelima, pilihan tarif dalam SPT harus dipilih. Keenam, penyusutan dalam SPT harus dilipih antara Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM. Ketujuh, dalam SPT tidak boleh menuliskan double quote (“).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedelapan, klasifikasi lapangan usaha (KLU) harus terisi atau bukan KLU error. Kesembilan, perlu melakukan pengecekan alamat direksi atau pemegang saham di lampiran V. Jika terdapat tanda baca seperti, koma (,), titik (.), garis miring (/), dan lain sebagainya, harus dihapus.

Kesepuluh, jumlah karakter pada alamat direksi atau pemegang saham lebih dari 100 karakter. Kesebelas, perlu dilakukan pengecekan kembali atas Lampiran III terkait penulisan tanggal yang tidak sesuai pada tanggal bukti pemotongan atau pemungutan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?