METERAI ELEKTRONIK

Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan meterai elektronik (e-meterai) palsu.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan telah ditemukan kasus penipuan dalam penjualan e-meterai. Menurutnya, terdapat e-meterai yang teridentifikasi palsu karena sudah pernah digunakan oleh orang lain.

"Hal ini tentu akan merugikan pembelinya karena meterai yang dibeli menjadi tidak bisa digunakan," katanya, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fajar menuturkan keberadaan e-meterai palsu berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena e-meterai merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Dia menjelaskan modus yang digunakan penipu biasanya dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai dalam format Word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan e-meterai hanya dapat berupa format PDF.

Masyarakat pun diminta waspada jika menemukan penjual e-meterai yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF karena dicurigai barangnya tidak asli.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fajar menilai pembelian e-meterai sebaiknya dilakukan langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retail resmi. Melalui PMK 133/2021, diatur harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000 untuk tiap meterai.

Sementara itu, harga yang dijual oleh retail dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Para pengguna e-meterai juga diimbau mevalidasi setelah membeli e-meterai untuk memastikan keaslian produk. Hal itu penting dilakukan jika masyarakat menerima dokumen dengan e-meterai dari pihak yang lain.

Cara mengecek keaslian e-meterai dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi PDF reader atau mengunggahnya pada website verifikasi PDF milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kami dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai, tapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada," ujar Fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra