METERAI ELEKTRONIK

Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Dian Kurniati | Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Muncul Kasus e-Meterai Palsu, Peruri Ungkap Modusnya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri meminta masyarakat untuk mewaspadai keberadaan meterai elektronik (e-meterai) palsu.

Direktur Pengembangan Usaha Peruri Fajar Rizki mengatakan telah ditemukan kasus penipuan dalam penjualan e-meterai. Menurutnya, terdapat e-meterai yang teridentifikasi palsu karena sudah pernah digunakan oleh orang lain.

"Hal ini tentu akan merugikan pembelinya karena meterai yang dibeli menjadi tidak bisa digunakan," katanya, dikutip pada Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Fajar menuturkan keberadaan e-meterai palsu berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena e-meterai merupakan suatu tanda pembayaran pajak atas dokumen elektronik.

Dia menjelaskan modus yang digunakan penipu biasanya dengan cara meminta dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai dalam format Word. Padahal, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan e-meterai hanya dapat berupa format PDF.

Masyarakat pun diminta waspada jika menemukan penjual e-meterai yang meminta dokumen dalam bentuk selain PDF karena dicurigai barangnya tidak asli.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Fajar menilai pembelian e-meterai sebaiknya dilakukan langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Beberapa distributor resmi yang terdaftar Peruri di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana dan Koperasi Pegawai Swadharma.

Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retail resmi. Melalui PMK 133/2021, diatur harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp10.000 untuk tiap meterai.

Sementara itu, harga yang dijual oleh retail dapat di atas maupun di bawah harga kopur sesuai dengan layanan yang ditawarkan.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Para pengguna e-meterai juga diimbau mevalidasi setelah membeli e-meterai untuk memastikan keaslian produk. Hal itu penting dilakukan jika masyarakat menerima dokumen dengan e-meterai dari pihak yang lain.

Cara mengecek keaslian e-meterai dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya memindai menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi PDF reader atau mengunggahnya pada website verifikasi PDF milik Peruri di https://verification.peruri.co.id/.

"Perkembangan teknologi digital sangat membantu kami dalam melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pembayaran pajak atas transaksi elektronik melalui pengenaan bea meterai, tapi kita harus tetap waspada karena pelaku kejahatan akan selalu ada," ujar Fajar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi