RESAFEL KABINET

Muncul Isu Resafel, Ini Tanggapan Jubir Presiden

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Februari 2020 | 16:07 WIB
Muncul Isu Resafel, Ini Tanggapan Jubir Presiden

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Isu adanya perombakan atau pergantian anggota kabinet Indonesia Maju tiba-tiba merebak setelah momen pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para relawannya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/2).

Hal itu juga disebut oleh salah satu relawan Jokowi, Dede Budhyarto melalui akun twitternya #kangdede78. Dalam cuitannya, Jumat (21/2/2020), dia mengatakan, Jokowi akan melakukan resafel pada menteri yang tidak memiliki kinerja baik.

Sayang, Dede tidak memerinci apa yang dimaksudkannya dengan ‘tidak memiliki kinerja baik’ itu. Apakah itu terkait dengan penanganan dampak virus corona baru-baru ini, atau respons terhadap berbagai masalah yang menimpa Indonesia lainnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Mengenai isu resafel kabinet ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman membantahnya. Alumnus Institut Teknologi Bandung ini mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap menteri untuk menjalankan tetap fokus dengan tugasnya.

“Semua anggota kabinet Indonesia Maju diperintahkan untuk fokus terhadap fungsi kementeriannya masing-masing dan segera dapat beradaptasi,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020).

Mengutip Jokowi, Fadjroel mengatakan memang diperlukan waktu untuk beradaptasi. Namun, menurutnya, Jokowi juga meminta pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia dapat tecapai melalui prioritas Panca Kerja Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Prioritas Panca Kerja ini berupa pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi dan birokrasi, transformasi ekonomi modern bernilai tambah, dan berpihak pada kemajuan lingkungan serta sosial-budaya yang berkemajuan secara efektif dan efisien.

Meski begitu, Fadjroel pun menyebut, presiden akan mengganti menteri yang dianggap tetap tidak bisa beradaptasi dengan fungsi kementeriannya. Namun, sesuai dengan konstitusi, hal itu adalah hak prerogratif Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?