PENGAMPUNAN PAJAK

Muncul Isu Peserta TA Dipolisikan, Ini Tanggapan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 17:02 WIB
Muncul Isu Peserta TA Dipolisikan, Ini Tanggapan DJP

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA,DDTCNews – Ditjen Pajak tak menggubris isu yang menyebutkan Pemerintah Singapura akan melaporkan warga negara Indonesia ke pihak kepolisian jika ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa isu tersebut tidak menjadi masalah penting bagi Ditjen Pajak. Karena Ditjen Pajak tidak menghiraukan harta yang dimiliki wajib pajak tersebut berasal, yang lebih utama yaitu pelunasan pajak terutangnya.

“Saya Dirjen Pajak tidak peduli uang tersebut dihasilkan dari mana, apapun itu saya tidak peduli. Jika di sana ingin melaporkan, ya silahkan saja, itu urusan Singapura dan kebijakan negara itu berbeda-beda, tidak masalah,” tegasnya di Jakarta, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Beberapa hari lalu, ada isu tersebar di sejumlah media bahwa perbankan Singapura akan melaporkan partisipan program pengampunan pajak kepada pihak kepolisian Singapura. Perbankan Singapura mengira bahwa ada kemungkinan terjadinya pencucian uang.

Money laundring atau pencucian uang menjadi alasan utama perbankan di sana untuk melaporkan calon peserta tax amnesty Singapura. Namun, jika pelaporan perbankan itu benar-benar dilakukan maka justru resiko besar akan diterima oleh perbankan.

Resiko tersebut justru jelas akan berbalik kepada perbankan, bukan mengarah kepada calon partisipan tax amnesty. Karena perbankan tersebut akan secara langsung dituduh sebagai pelindung pencucian uang.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Selain itu, UU Pengampunan Pajak juga telah melindungi partisipannya atas asal usul harta yang didapatkan. Ken menekankan bahwa hal tersebut malah akan berbalik ke perbankan karena program pengampunan pajak ini jelas akan melindungi partisipannya.

“Jika pemerintah di sana (Singapura) melaporkan WNI kepada polisi, maka akan berbalik justru bank tersebut yang akan diperiksa oleh kepolisiian,” tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra