ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Error ETAX-10001 di e-Faktur 4.0, Ini Penyebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 18:00 WIB
Muncul Error ETAX-10001 di e-Faktur 4.0, Ini Penyebab dan Solusinya

sumber: tangkapan layar wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa meng-update dan menggunakan aplikasi e-faktur versi 4.0. Namun, sejumlah kendala dilaporkan wajib pajak ketika menjajal e-faktur versi baru ini.

Salah satunya, muncul pop-up kode error ETAX-10001. Mengapa error ETAX-10001 tersebut muncul? Kring Pajak menjelaskan error ETAX-10001 bisa terjadi karena beberapa kemungkinan.

"[Pertama], karena file ETaxInvoice yang ada di folder e-faktur diklik lebih dari 1 kali," cuit Kring Pajak saat merespons wajib pajak, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Penyebab kedua, file di dalam folder database (db) ada yang corrupt atau hilang. Misalnya, corrupt karena meng-copy database saat aplikasi menyala.

Ketiga, versi aplikasi yang digunakan tidak sama dengan versi database. Keempat, PC server PKP mati atau database belum di-start sebagai server (dalam hal menggunakan konfigurasi network db).

Lantas Apa Solusi Error ETAX-10001 di e-faktur 4.0?

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan PKP untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, tutup semua aplikasi e-faktur yang sedang berjalan. Buka kembali file ETaxInvoice dan pastikan hanya menekan satu kali sampai aplikasi e-faktur benar-benar terbuka.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kedua, pastikan dalam folder db dan file ETaxInvoice sudah terdapat folder log, segO dan tmp, serta file db.lck, REAME_DO_NOT_TOUCH_FILE, dan service.properties.

Ketiga, jalankan aplikasi dan pastikan terhubung dengan internet untuk dapat melakukan update db aplikasi secara otomatis. Pastikan folder db di aplikasi e-faktur berisi folder ETaxInvoice dengan isi folder sesuai dengan solusi kedua, dan pastikan pula tidak ada folder ETaxInvoice yang ditambahkan sendiri.

Terakhir, apabila menggunakan konfigurasi network db, pastikan PC server menyala dan aplikasi e-faktur berjalan. Opsi lainnya, lakukan start database sebagai server dari menu File>Administrasi Db dan tekan tombol Start Db sebagai server. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif