ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Error ETAX-10001 di e-Faktur 4.0, Ini Penyebab dan Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 18:00 WIB
Muncul Error ETAX-10001 di e-Faktur 4.0, Ini Penyebab dan Solusinya

sumber: tangkapan layar wajib pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa meng-update dan menggunakan aplikasi e-faktur versi 4.0. Namun, sejumlah kendala dilaporkan wajib pajak ketika menjajal e-faktur versi baru ini.

Salah satunya, muncul pop-up kode error ETAX-10001. Mengapa error ETAX-10001 tersebut muncul? Kring Pajak menjelaskan error ETAX-10001 bisa terjadi karena beberapa kemungkinan.

"[Pertama], karena file ETaxInvoice yang ada di folder e-faktur diklik lebih dari 1 kali," cuit Kring Pajak saat merespons wajib pajak, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Penyebab kedua, file di dalam folder database (db) ada yang corrupt atau hilang. Misalnya, corrupt karena meng-copy database saat aplikasi menyala.

Ketiga, versi aplikasi yang digunakan tidak sama dengan versi database. Keempat, PC server PKP mati atau database belum di-start sebagai server (dalam hal menggunakan konfigurasi network db).

Lantas Apa Solusi Error ETAX-10001 di e-faktur 4.0?

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan PKP untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, tutup semua aplikasi e-faktur yang sedang berjalan. Buka kembali file ETaxInvoice dan pastikan hanya menekan satu kali sampai aplikasi e-faktur benar-benar terbuka.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kedua, pastikan dalam folder db dan file ETaxInvoice sudah terdapat folder log, segO dan tmp, serta file db.lck, REAME_DO_NOT_TOUCH_FILE, dan service.properties.

Ketiga, jalankan aplikasi dan pastikan terhubung dengan internet untuk dapat melakukan update db aplikasi secara otomatis. Pastikan folder db di aplikasi e-faktur berisi folder ETaxInvoice dengan isi folder sesuai dengan solusi kedua, dan pastikan pula tidak ada folder ETaxInvoice yang ditambahkan sendiri.

Terakhir, apabila menggunakan konfigurasi network db, pastikan PC server menyala dan aplikasi e-faktur berjalan. Opsi lainnya, lakukan start database sebagai server dari menu File>Administrasi Db dan tekan tombol Start Db sebagai server. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya