ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Eror ETAX-API-10001 Saat Upload Faktur Pajak, Ini Saran DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 09:00 WIB
Muncul Eror ETAX-API-10001 Saat Upload Faktur Pajak, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses pengunggahan faktur pajak masukan atau keluaran dalam aplikasi e-faktur terkadang terkendala teknis. Salah satunya, muncul kode eror ETAX-API-10001 saat wajib pajak melakukan upload faktur pajak masukan.

Kondisi tersebut dialami oleh salah satu warganet yang mengeluhkan permasalahan tersebut ke akun Twitter Kring Pajak. Merespon keluhan itu, Ditjen Pajak (DJP) pun memberikan solusi atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Eror biasanya terjadi karena terdapat karakter yang tidak standar (UTF-8) akibat penggunaan simbol atau copy-paste. Hal tersebut dapat dilihat melalui aplikasi Notepad++ => Menu Encoding => Encode in UTF-8,” sebut DJP dikutip dari Twitter @kring_pajak, Jumat (04/11/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

DJP juga memerinci langkah-langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, ekspor comma separated values (CSV) faktur pajak keluaran (FPK) yang di-reject. Kedua, hapus faktur yang di-reject dari daftar aplikasi FPK.

Ketiga, unduh aplikasi Notepad++ untuk mengetahui adanya karakter yang tidak standar. Keempat, buka CSV faktur yang di-reject dengan Notepad++. Kelima, pilih menu encoding dan lakukan “Encode in UTF-8”.

Keenam, menghapus karakter yang diblok hitam, termasuk karakter tanda tanya. Ketujuh, simpan CSV dan impor kembali ke dalam aplikasi efaktur. Kedelapan, melakukan upload ulang faktur pajak tersebut.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

“Pastikan juga koneksi internet dan server e-faktur berjalan lancar,” imbau DJP.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, batas waktu upload faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan efaktur. Jika terlewat, dokumen tersebut tidak ada diakui sebagai faktur pajak.

Sebagai tambahan, jika dibuat faktur pajak pengganti maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit