KEBIJAKAN PAJAK

Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:30 WIB
Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan 'tidak perlu membayar pajak' yang beredar di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan pajak adalah penopang utama pendapatan negara pada APBN. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai layanan pendidikan dan kesehatan serta pemberian subsidi yang dinikmati masyarakat saat ini.

"Jadi mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak ya berarti tidak ingin lihat Indonesia bagus," katanya dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani meyakini mayoritas masyarakat tidak mengamini ajakan-ajakan yang beredar di media sosial tersebut.

"Rasanya masyarakat sendiri malah meng-counter, karena mereka merasa memiliki Indonesia. Jadi tidak muncul [tidak membayar pajak]," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak karena pajak merupakan sumber utama dari seluruh program dan pelayanan publik.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Seseorang memenuhi persyaratan subjektif apabila sudah berusia 18 tahun.

Lalu, persyaratan subjektif terpenuhi bila seseorang sudah memiliki penghasilan di atas PTKP senilai Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?