KEBIJAKAN PAJAK

Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 17:30 WIB
Muncul Ajakan 'Tak Perlu Bayar Pajak' di Medsos, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan 'tidak perlu membayar pajak' yang beredar di media sosial.

Sri Mulyani mengatakan pajak adalah penopang utama pendapatan negara pada APBN. Dana dari pajak digunakan untuk membiayai layanan pendidikan dan kesehatan serta pemberian subsidi yang dinikmati masyarakat saat ini.

"Jadi mereka yang menyampaikan hashtag enggak bayar pajak ya berarti tidak ingin lihat Indonesia bagus," katanya dalam acara puncak Hari Pajak 2022, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Sri Mulyani meyakini mayoritas masyarakat tidak mengamini ajakan-ajakan yang beredar di media sosial tersebut.

"Rasanya masyarakat sendiri malah meng-counter, karena mereka merasa memiliki Indonesia. Jadi tidak muncul [tidak membayar pajak]," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak karena pajak merupakan sumber utama dari seluruh program dan pelayanan publik.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Untuk diketahui, setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Seseorang memenuhi persyaratan subjektif apabila sudah berusia 18 tahun.

Lalu, persyaratan subjektif terpenuhi bila seseorang sudah memiliki penghasilan di atas PTKP senilai Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini