PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Mumpung Ada Pemutihan, Pemda Diminta Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:00 WIB
Mumpung Ada Pemutihan, Pemda Diminta Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. Salah satu pejabat eselon II ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Manase Jitmau (kiri) menyerahkan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Kepala Badan Pengelona Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aryanti Kondologit (kanan), di halaman kantor BPKAD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinasnya masing-masing.

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Nurhayati mengatakan pemkab/pemkot dapat melunasi PKB atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berlaku hingga 31 Juli 2023.

"Kami sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota khususnya untuk kendaraan dinas agar segera diselesaikan pembayaran PKB-nya," ujar Nurhayati, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Bila pemkab/pemkot tidak segera melunasi PKB pada masa pemutihan, ketentuan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bakal berlaku normal.

Nurhayati mengatakan sosialisasi telah dilakukan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan. "Upaya yang kami lakukan yaitu lewat sosialisasi melalui brosur, pamflet, dan media sosial. Hal ini agar penyebaran informasi program bisa secara meluas," ujar Nurhayati seperti dilansir detiksultra.com.

Secara umum, Bapenda Sulawesi Tenggara mencatat realisasi PKB sejak Januari hingga Juni 2023 sudah mencapai Rp296 miliar. Peningkatan penerimaan tercatat mulai terjadi sejak Mei, yakni ketika Sulawesi Utara mulai menerapkan pemutihan PKB.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Analis Kebijakan Bapenda Sulawesi Tenggara La Ode Masbub mengatakan kebijakan pemutihan PKB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Program pemutihan ini ditetapkan dalam rangka meringankan masyarakat apabila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujar Masbub. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses