PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Mumpung Ada Pemutihan, Pemda Diminta Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:00 WIB
Mumpung Ada Pemutihan, Pemda Diminta Lunasi Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi. Salah satu pejabat eselon II ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Manase Jitmau (kiri) menyerahkan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Kepala Badan Pengelona Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aryanti Kondologit (kanan), di halaman kantor BPKAD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinasnya masing-masing.

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Nurhayati mengatakan pemkab/pemkot dapat melunasi PKB atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berlaku hingga 31 Juli 2023.

"Kami sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota khususnya untuk kendaraan dinas agar segera diselesaikan pembayaran PKB-nya," ujar Nurhayati, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bila pemkab/pemkot tidak segera melunasi PKB pada masa pemutihan, ketentuan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bakal berlaku normal.

Nurhayati mengatakan sosialisasi telah dilakukan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan. "Upaya yang kami lakukan yaitu lewat sosialisasi melalui brosur, pamflet, dan media sosial. Hal ini agar penyebaran informasi program bisa secara meluas," ujar Nurhayati seperti dilansir detiksultra.com.

Secara umum, Bapenda Sulawesi Tenggara mencatat realisasi PKB sejak Januari hingga Juni 2023 sudah mencapai Rp296 miliar. Peningkatan penerimaan tercatat mulai terjadi sejak Mei, yakni ketika Sulawesi Utara mulai menerapkan pemutihan PKB.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Analis Kebijakan Bapenda Sulawesi Tenggara La Ode Masbub mengatakan kebijakan pemutihan PKB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

"Program pemutihan ini ditetapkan dalam rangka meringankan masyarakat apabila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujar Masbub. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan