LAPORAN KINERJA DJP 2022

Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:30 WIB
Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan lembaga jasa keuangan terus ditingkatkan guna mendukung keberhasilan upaya penagihan pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, DJP terus meningkatkan dukungan kerja sama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan. Terdapat 4 kegiatan yang telah dilakukan otoritas pajak tersebut.

“[Pertama] penyampaian usulan perpanjangan perjanjian kerja sama antara otoritas pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP telah meneken nota kesepahaman dengan OJK pada 2017. Nota kesepahaman tersebut mencakup harmonisasi peraturan sektor jasa keuangan dan perpajakan; pertukaran data antara DJP dan OJK; penyediaan akses bagi OJK dan lembaga keuangan untuk KSWP.

Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen; penerapan pembukaan rahasia nasabah bank untuk kepentingan perpajakan; dan penugasan pegawai DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK.

Tak hanya dengan OJK, otoritas pajak juga menyusun perjanjian kerja sama antara DJP dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Penyusunan perjanjian kerja sama antara DJP dan KSEI dalam rangka meningkatkan dukungan penagihan," tulis DJP.

Kedua, DJP menggelar sosialisasi tentang pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di bank. Sharing session dengan perwakilan perbankan terkait dengan tantangan penerapan pemblokiran harta juga dilaksanakan.

Keempat, mengadakan diskusi pembukaan dan pengelolaan subrekening efek serta penjualan surat berharga yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, salah satu upaya penagihan berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) adalah dengan memblokir rekening milik penanggung pajak.

Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak serta biaya penagihannya, saldo rekening bakal dipindahbukukan ke kas negara negara guna melunasi tunggakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya