LAPORAN KINERJA DJP 2022

Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:30 WIB
Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan lembaga jasa keuangan terus ditingkatkan guna mendukung keberhasilan upaya penagihan pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, DJP terus meningkatkan dukungan kerja sama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan. Terdapat 4 kegiatan yang telah dilakukan otoritas pajak tersebut.

“[Pertama] penyampaian usulan perpanjangan perjanjian kerja sama antara otoritas pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

DJP telah meneken nota kesepahaman dengan OJK pada 2017. Nota kesepahaman tersebut mencakup harmonisasi peraturan sektor jasa keuangan dan perpajakan; pertukaran data antara DJP dan OJK; penyediaan akses bagi OJK dan lembaga keuangan untuk KSWP.

Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen; penerapan pembukaan rahasia nasabah bank untuk kepentingan perpajakan; dan penugasan pegawai DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK.

Tak hanya dengan OJK, otoritas pajak juga menyusun perjanjian kerja sama antara DJP dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Penyusunan perjanjian kerja sama antara DJP dan KSEI dalam rangka meningkatkan dukungan penagihan," tulis DJP.

Kedua, DJP menggelar sosialisasi tentang pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di bank. Sharing session dengan perwakilan perbankan terkait dengan tantangan penerapan pemblokiran harta juga dilaksanakan.

Keempat, mengadakan diskusi pembukaan dan pengelolaan subrekening efek serta penjualan surat berharga yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk diketahui, salah satu upaya penagihan berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) adalah dengan memblokir rekening milik penanggung pajak.

Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak serta biaya penagihannya, saldo rekening bakal dipindahbukukan ke kas negara negara guna melunasi tunggakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses