DDTC PODTAX

Multitarif Ciptakan Keadilan Sistem PPN, Seperti Apa Penjelasannya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 Juli 2021 | 15:00 WIB
Multitarif Ciptakan Keadilan Sistem PPN, Seperti Apa Penjelasannya?

REFORMASI pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu aspek perubahan sistem PPN yang diusulkan adalah penyesuaian skema PPN dari tarif tunggal menjadi multitarif. Pemerintah meyakini penggunaan skema multitatif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan lebih dari 60% yurisdiksi di dunia telah mengadopsi skema mulititarif PPN. Artinya, dalam sistem PPN, terdapat beberapa tarif yang berlaku seperti reduced rate, zero rated, dan lain sebagainya. Simak ‘PPN: Tarif Tunggal atau Mulititarif?’.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Secara teori, multitarif dapat mencerminkan keadilan sistem PPN karena pada hakikatnya setiap barang dan jasa memiliki elastisitas yang berbeda sehingga relevan jika diberikan tarif yang bervariasi,” ujar Bawono.

Sistem PPN multitarif makin berpeluang untuk dilakukan karena telah didukung digitalisasi, integrasi data, dan pola pengawasan yang lebih baik.

Selain itu, sambung dia, skema multitarif juga dapat menjadi jalan tengah yang rasional terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif umum PPN.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Pada saat tarif umum dinaikkan, di sisi lain, pemerintah juga memberikan tarif yang lebih rendah kepada jenis barang dan jasa tertentu sehingga lebih mencerminkan aspek keadilan dari sistem PPN,” tambah Bawono.

Selain mengenai rencana penyesuaian tarif, Bawono juga juga memberikan pendapat mengenai aspek perubahan lainnya dalam reformasi PPN, yaitu peninjauan ulang pengecualian dan fasilitas PPN.

Penasaran? Yuk, simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2021 | 08:04 WIB

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPPN dari saat ini 10% menjadi 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean dan dalam daerah pabean. Tarif berbeda dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta