KOREA SELATAN

Mulai Tahun Depan, Pemuka Agama Bakal Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 11:53 WIB
Mulai Tahun Depan, Pemuka Agama Bakal Dipungut Pajak

SEOUL, DDTCNews – Mulai tahun depan, Pemerintah Moon Jae-in memutuskan untuk memungut pajak atas kelompok pemuka agama atau pendeta yang bekerja di gereja dan kuil. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan untuk menerapkan prinsip keadilan dalam membayar pajak.

Kepala Badan Keuangan Nasional Chung Chang-soo memperkirakan atas kebijakan baru tersebut akan menambah penerimaan ke kas negara hingga sebesar ₩64,7 miliar atau sekitar Rp765 miliar setiap tahunnya mulai 2018 hingga seterusnya.

“Saat ini, sebanyak 89% pemuka agama yang bekerja untuk gereja dan kuil tidak membayar pajak. Oleh karena itu, mulai 2018 kami menetapkan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh para pemuka agama tersebut,” ungkapnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, orang-orang yang bekerja untuk gereja dan kuil sebagai pendeta atau pemuka agama dibebaskan dari membayar pajak penghasilan, karena pekerjaan mereka telah dianggap sebagai pelayanan rohani, bukan tenaga kerja.

Kendati demikian, dilansir dalam koreaherald.com, sekitar 11% dari jumlah pendeta yang ada saat ini ada yang membayar pajak secara sukarela, dan jumlahnya mencapai ₩8 miliar atau sekitar Rp94,6 miliar pada 2014.

Sementara itu, Kementerian Strategi dan Keuangan, menyatakan target yang ditetapkan oleh Badan Keuangan Nasional terlalu tinggi. Kementerian Strategi dan Keuangan menetapkan jumlah pajak yang akan dikumpulkan dari kelompok pemuka agama sekitar ₩10 miliar atau Rp118,2 miliar.

“Angka ₩64,7 miliar tampaknya sedikit berlebihan tanpa mempertimbangkan tingkat pendapatan dan berbagai keringanan pajak bagi orang-orang yang bekerja untuk organisasi keagamaan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu