KOREA SELATAN

Mulai Tahun Depan, Pemuka Agama Bakal Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2017 | 11:53 WIB
Mulai Tahun Depan, Pemuka Agama Bakal Dipungut Pajak

SEOUL, DDTCNews – Mulai tahun depan, Pemerintah Moon Jae-in memutuskan untuk memungut pajak atas kelompok pemuka agama atau pendeta yang bekerja di gereja dan kuil. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan untuk menerapkan prinsip keadilan dalam membayar pajak.

Kepala Badan Keuangan Nasional Chung Chang-soo memperkirakan atas kebijakan baru tersebut akan menambah penerimaan ke kas negara hingga sebesar ₩64,7 miliar atau sekitar Rp765 miliar setiap tahunnya mulai 2018 hingga seterusnya.

“Saat ini, sebanyak 89% pemuka agama yang bekerja untuk gereja dan kuil tidak membayar pajak. Oleh karena itu, mulai 2018 kami menetapkan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh para pemuka agama tersebut,” ungkapnya, Senin (4/9).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, orang-orang yang bekerja untuk gereja dan kuil sebagai pendeta atau pemuka agama dibebaskan dari membayar pajak penghasilan, karena pekerjaan mereka telah dianggap sebagai pelayanan rohani, bukan tenaga kerja.

Kendati demikian, dilansir dalam koreaherald.com, sekitar 11% dari jumlah pendeta yang ada saat ini ada yang membayar pajak secara sukarela, dan jumlahnya mencapai ₩8 miliar atau sekitar Rp94,6 miliar pada 2014.

Sementara itu, Kementerian Strategi dan Keuangan, menyatakan target yang ditetapkan oleh Badan Keuangan Nasional terlalu tinggi. Kementerian Strategi dan Keuangan menetapkan jumlah pajak yang akan dikumpulkan dari kelompok pemuka agama sekitar ₩10 miliar atau Rp118,2 miliar.

“Angka ₩64,7 miliar tampaknya sedikit berlebihan tanpa mempertimbangkan tingkat pendapatan dan berbagai keringanan pajak bagi orang-orang yang bekerja untuk organisasi keagamaan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?