SELANDIA BARU

Mulai Tahun Depan, Ambang Batas PPh OP Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:22 WIB
Mulai Tahun Depan, Ambang Batas PPh OP Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Parlemen Selandia Baru mengeluarkan Undang-Undang yang berisikan tentang kenaikan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi bagi penerima penghasilan pada lapisan rendah dan menengah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Selandia Baru Steven Joyce pada saat mengumumkan anggaran keuangan 2018. Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan memberikan keuntungan bagi sekitar 1,3 juta keluarga di Selandia Baru.

“Perubahan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2018. Parlemen telah menyetujui kebijakan baru tersebut pada 26 Mei 2017,” ujarnya, Rabu (26/5).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Langkah ini ditempuh sebagai sarana agar pemerintahan saat ini dapat memenangkan pemilihan umum pada periode yang akan datang.

Di bawah Undang-Undang yang baru, lapisan terendah dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10,5% yang semula diberlakukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan NZD14.000 akan dinaikkan menjadi NZD22.000.

Adapun pada lapisan kedua dengan tarif 17,5%, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar NZD48.000 akan dinaikkan menjadi NZD52.000. Sementara pada lapisan ketiga dengan tarif 30%, ambang batas akan dinaikkan dari NZD48.000 menjadi NZD52.000.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Tidak hanya itu, Pemerintah Selandia Baru seperti dilansir tvnz.co.nz, juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar NZD11 per minggu bagi wajib pajak yang menerima penghasilan NZD22.000 atau lebih, dan pengurangan pajak NZD20 per minggu bagi wajib pajak yang berpenghasilan NZD52.000 atau lebih.

“Secara bersamaan, Pemerintah Selandia Baru juga akan mulai menyederhanakan sistem perpajakan dan transfer dengan menghapus kredit pajak penghasil Independen terpisah yang diklaim sepanjang tahun oleh kurang dari sepertiga dari jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat,” jelas Joyce. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?