SELANDIA BARU

Mulai Tahun Depan, Ambang Batas PPh OP Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:22 WIB
Mulai Tahun Depan, Ambang Batas PPh OP Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Parlemen Selandia Baru mengeluarkan Undang-Undang yang berisikan tentang kenaikan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi bagi penerima penghasilan pada lapisan rendah dan menengah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Selandia Baru Steven Joyce pada saat mengumumkan anggaran keuangan 2018. Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan memberikan keuntungan bagi sekitar 1,3 juta keluarga di Selandia Baru.

“Perubahan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2018. Parlemen telah menyetujui kebijakan baru tersebut pada 26 Mei 2017,” ujarnya, Rabu (26/5).

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Langkah ini ditempuh sebagai sarana agar pemerintahan saat ini dapat memenangkan pemilihan umum pada periode yang akan datang.

Di bawah Undang-Undang yang baru, lapisan terendah dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10,5% yang semula diberlakukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan NZD14.000 akan dinaikkan menjadi NZD22.000.

Adapun pada lapisan kedua dengan tarif 17,5%, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar NZD48.000 akan dinaikkan menjadi NZD52.000. Sementara pada lapisan ketiga dengan tarif 30%, ambang batas akan dinaikkan dari NZD48.000 menjadi NZD52.000.

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Tidak hanya itu, Pemerintah Selandia Baru seperti dilansir tvnz.co.nz, juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar NZD11 per minggu bagi wajib pajak yang menerima penghasilan NZD22.000 atau lebih, dan pengurangan pajak NZD20 per minggu bagi wajib pajak yang berpenghasilan NZD52.000 atau lebih.

“Secara bersamaan, Pemerintah Selandia Baru juga akan mulai menyederhanakan sistem perpajakan dan transfer dengan menghapus kredit pajak penghasil Independen terpisah yang diklaim sepanjang tahun oleh kurang dari sepertiga dari jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat,” jelas Joyce. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN