SELANDIA BARU

Mulai Tahun Depan, Ambang Batas PPh OP Naik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:22 WIB
Mulai Tahun Depan, Ambang Batas PPh OP Naik

WELLINGTON, DDTCNews – Parlemen Selandia Baru mengeluarkan Undang-Undang yang berisikan tentang kenaikan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi bagi penerima penghasilan pada lapisan rendah dan menengah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Selandia Baru Steven Joyce pada saat mengumumkan anggaran keuangan 2018. Perubahan kebijakan tersebut dinilai akan memberikan keuntungan bagi sekitar 1,3 juta keluarga di Selandia Baru.

“Perubahan ambang batas pajak penghasilan orang pribadi yang baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2018. Parlemen telah menyetujui kebijakan baru tersebut pada 26 Mei 2017,” ujarnya, Rabu (26/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Langkah ini ditempuh sebagai sarana agar pemerintahan saat ini dapat memenangkan pemilihan umum pada periode yang akan datang.

Di bawah Undang-Undang yang baru, lapisan terendah dengan tarif pajak yang ditetapkan sebesar 10,5% yang semula diberlakukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan NZD14.000 akan dinaikkan menjadi NZD22.000.

Adapun pada lapisan kedua dengan tarif 17,5%, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar NZD48.000 akan dinaikkan menjadi NZD52.000. Sementara pada lapisan ketiga dengan tarif 30%, ambang batas akan dinaikkan dari NZD48.000 menjadi NZD52.000.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Tidak hanya itu, Pemerintah Selandia Baru seperti dilansir tvnz.co.nz, juga akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar NZD11 per minggu bagi wajib pajak yang menerima penghasilan NZD22.000 atau lebih, dan pengurangan pajak NZD20 per minggu bagi wajib pajak yang berpenghasilan NZD52.000 atau lebih.

“Secara bersamaan, Pemerintah Selandia Baru juga akan mulai menyederhanakan sistem perpajakan dan transfer dengan menghapus kredit pajak penghasil Independen terpisah yang diklaim sepanjang tahun oleh kurang dari sepertiga dari jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat,” jelas Joyce. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha