KEPABEANAN

Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:57 WIB
Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini

Informasi dari PT Pos Indonesia. (www.posindonesia.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2021, pengiriman paket ke luar negeri melalui Pos Indonesia wajib didahului dengan pengisian customs declaration system (CDS).

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU), pertukaran data (electronic advance data/EAD) bersifat wajib untuk semua kiriman internasional yang berisi barang. Ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Seluruh kiriman internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input customs declaration oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id,” ujar Jaka Sunara, Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.

Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input customs declaration secara online adalah keterlambatan pemrosesan kiriman di negara tujuan. Selain itu, kiriman dapat langsung ditolak masuk ke negara tersebut dan di kembalikan ke negara asal.

Dalam laman resmi PT Pos Indonesia juga disampaikan khusus kiriman ke Great Britain/United Kingdom wajib mencantumkan economic operator registration identification (EORI) number.

Penerima yang belum memiliki EORI number dapat mendaftar melalui www.gov.uk/eori. Lama pembuatan EORI sekitar 3—5 hari kerja. Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan