KEPABEANAN

Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 09:57 WIB
Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini

Informasi dari PT Pos Indonesia. (www.posindonesia.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2021, pengiriman paket ke luar negeri melalui Pos Indonesia wajib didahului dengan pengisian customs declaration system (CDS).

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU), pertukaran data (electronic advance data/EAD) bersifat wajib untuk semua kiriman internasional yang berisi barang. Ketentuan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Seluruh kiriman internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input customs declaration oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id,” ujar Jaka Sunara, Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.

Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input customs declaration secara online adalah keterlambatan pemrosesan kiriman di negara tujuan. Selain itu, kiriman dapat langsung ditolak masuk ke negara tersebut dan di kembalikan ke negara asal.

Dalam laman resmi PT Pos Indonesia juga disampaikan khusus kiriman ke Great Britain/United Kingdom wajib mencantumkan economic operator registration identification (EORI) number.

Penerima yang belum memiliki EORI number dapat mendaftar melalui www.gov.uk/eori. Lama pembuatan EORI sekitar 3—5 hari kerja. Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi