PODTAX

Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:00 WIB
Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

PELAKU usaha UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah berakhir, UMKM akan dikenakan PPh sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Dosen Administrasi Pajak, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti menilai penentuan jangka waktu tersebut bertujuan agar UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya serta menciptakan keadilan terhadap seluruh segmen usaha.

“Dalam skema PPh final, UMKM cukup menghitung pajak terutang dari omzet per bulan. Namun setelah beralih kepada ketentuan umum dalam UU PPh, UMKM wajib melaksanakan pembukuan dan membuat laporan keuangan.” katanya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk itu, lanjut Hadining, UMKM perlu mempersiapkan beberapa hal untuk menyongsong skema PPh umum. Selain itu, ia juga berharap pemerintah melakukan sosialiasi, pendampingan, dan pembinaan bagi UMKM sehingga dapat menciptakan kepatuhan sukarela.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan UMKM yang relatif terbatas untuk menjalankan administrasi pajak. Dia juga berpendapat kolaborasi antarpihak dapat menjadi solusi yang efektif.

“DJP dapat melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui perluasan fungsi relawan pajak serta program inovatif lainnya yang telah dikembangkan oleh beberapa kampus,” jelas Hadining.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 03:52 WIB

perlu sosialisasi yg lebih intensif, klau perlu dikirimkan cara dan format pelaporan lewat email dan menyediakan vlog khusus untuk bertanya danbisa langsung dijawab,

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja