PODTAX

Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:00 WIB
Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

PELAKU usaha UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah berakhir, UMKM akan dikenakan PPh sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Dosen Administrasi Pajak, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti menilai penentuan jangka waktu tersebut bertujuan agar UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya serta menciptakan keadilan terhadap seluruh segmen usaha.

“Dalam skema PPh final, UMKM cukup menghitung pajak terutang dari omzet per bulan. Namun setelah beralih kepada ketentuan umum dalam UU PPh, UMKM wajib melaksanakan pembukuan dan membuat laporan keuangan.” katanya.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Untuk itu, lanjut Hadining, UMKM perlu mempersiapkan beberapa hal untuk menyongsong skema PPh umum. Selain itu, ia juga berharap pemerintah melakukan sosialiasi, pendampingan, dan pembinaan bagi UMKM sehingga dapat menciptakan kepatuhan sukarela.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan UMKM yang relatif terbatas untuk menjalankan administrasi pajak. Dia juga berpendapat kolaborasi antarpihak dapat menjadi solusi yang efektif.

“DJP dapat melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui perluasan fungsi relawan pajak serta program inovatif lainnya yang telah dikembangkan oleh beberapa kampus,” jelas Hadining.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 03:52 WIB

perlu sosialisasi yg lebih intensif, klau perlu dikirimkan cara dan format pelaporan lewat email dan menyediakan vlog khusus untuk bertanya danbisa langsung dijawab,

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan