PODTAX

Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 13:00 WIB
Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

PELAKU usaha UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah berakhir, UMKM akan dikenakan PPh sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Dosen Administrasi Pajak, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti menilai penentuan jangka waktu tersebut bertujuan agar UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya serta menciptakan keadilan terhadap seluruh segmen usaha.

“Dalam skema PPh final, UMKM cukup menghitung pajak terutang dari omzet per bulan. Namun setelah beralih kepada ketentuan umum dalam UU PPh, UMKM wajib melaksanakan pembukuan dan membuat laporan keuangan.” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, lanjut Hadining, UMKM perlu mempersiapkan beberapa hal untuk menyongsong skema PPh umum. Selain itu, ia juga berharap pemerintah melakukan sosialiasi, pendampingan, dan pembinaan bagi UMKM sehingga dapat menciptakan kepatuhan sukarela.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan UMKM yang relatif terbatas untuk menjalankan administrasi pajak. Dia juga berpendapat kolaborasi antarpihak dapat menjadi solusi yang efektif.

“DJP dapat melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui perluasan fungsi relawan pajak serta program inovatif lainnya yang telah dikembangkan oleh beberapa kampus,” jelas Hadining.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juni 2021 | 03:52 WIB

perlu sosialisasi yg lebih intensif, klau perlu dikirimkan cara dan format pelaporan lewat email dan menyediakan vlog khusus untuk bertanya danbisa langsung dijawab,

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra