KOTA SERANG

Mulai Membaik, Realisasi Setoran Pajak Kuartal I/2021 Lampaui Target

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 15:45 WIB
Mulai Membaik, Realisasi Setoran Pajak Kuartal I/2021 Lampaui Target

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berhasil mengumpulkan penerimaan pajak daerah hingga Rp29 miliar sepanjang kuartal I/2021 atau 20% dari target yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp143 miliar.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari W Pamungkas mengatakan hasil tersebut berada di atas ekspektasi. Bapenda sebelumnya menargetkan realisasi setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 sebesar 15% dari total target tahun ini.

"Meskipun masih dalam pandemi, tetapi ini sudah ada perbaikan ke arah positif dengan ditunjukkan capaian pajak daerah di kuartal I/2021. Kami targetkan 15%, ternyata bisa mencapai 20,3% atau Rp29 miliar," katanya, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hari menambahkan kinerja penerimaan pajak per kuartal I/2021 ini nantinya akan menjadi landasan untuk menentukan target setoran pajak daerah pada kuartal-kuartal berikutnya. Namun, ia optimistis target penerimaan pajak daerah tahun ini bisa tercapai

Menurutnya, terdapat sejumlah upaya yang tengah dipertimbangkan untuk pencapaian penerimaan pajak kuartal selanjutnya seperti pokok pajak terutang, piutang pajak dari tahun pajak sebelumnya beserta denda, dan potensi pajak yang tersedia.

"Setelah itu baru kami akan menentukan strategi kedepan bagaimana untuk kuartal II/2021 hingga kuartal IV/2021," ujar Hari seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hari mengeklaim kinerja penerimaan pajak daerah Kota Serang per kuartal I/2021 tergolong lebih baik ketimbang daerah-daerah lain. Menurutnya, beberapa daerah justru tidak memasang target 15% pada kuartal I/2021 seperti yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

Ke depan, lanjutnya, Bapenda akan menyelaraskan rencana kerjanya dengan intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kerja Bapenda Kota Serang dan intervensi KPK, diharapkan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.

"Penilaian khusus pajak daerah area intervensi KPK ke Kota Serang terhadap sisi pendapatan capaian pajak, capaian piutang, potensi dan inovasi. Ini yang akan coba diselaraskan dengan rencana kami untuk mengoptimalisasi pendapatan yang ada di kota Serang," tutur Hari. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN