ANGOLA

Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:36 WIB
Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Ilustrasi. 

LUANDA, DDTCNews – Parlemen Angola telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Langkah ini diestimasi mampu meningkatkan pemungutan pajak atas konsumsi.

Dokumen disetujui 166 pemilih tanpa ada tentangan ataupun abstain dalam Ordinary Plenary Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Parlemen Fernando da Piedade Dias dos Santos. Dengan demikian, PPN akan menggantikan model pajak konsumen yang telah ada dan memperluas basis pajak.

Pengenaan tarif PPN 14% yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2019, menurut Menteri Keuangan Angola Archer Mangueira, sangat penting untuk meningkatkan keadilan dan netralitas dalam pemajakan atas konsumsi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Untuk menyesuaikan perpajakan atas pengeluaran dengan realitas ekonomi dan sosial di negara, serta untuk mempromosikan pengumpulan penerimaan negara,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).

Pemerintah menerapkan beberapa fase dalam implementasinya. Untuk fase pertama, PPN akan diberlakukan kepada pembayar pajak besar mulai Juli 2019. Sementara, perusahaan yang tidak sempat bergabung pada fase pertama maka akan diikutsertakan dalam rezim transisi 2 tahunan.

Seperti dilansir All Africa, bagi perusahaan mikro dengan ambang batas tidak melebihi US$250.000 (Rp3,49 miliar) per tahun bisa menerapkan 50% dari tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Undang-Undang (UU) PPN yang telah disetujui itu sejalan dengan reformasi pajak dan Rencana Pembangunan Nasional Eksekutif 2018-2022. Ini menjadi wujud komitmen terhadap organisasi internasional seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), serta bentuk strategi integrasi regional Southern African Development Community (SADC).

Sebelumnya, implementasi pajak konsumen bisa menimbulkan double taxation. Hal ini bisa dicegah dengan penerapan PPN. Pengenaan PPN juga dinilai berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN