ANGOLA

Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:36 WIB
Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Ilustrasi. 

LUANDA, DDTCNews – Parlemen Angola telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Langkah ini diestimasi mampu meningkatkan pemungutan pajak atas konsumsi.

Dokumen disetujui 166 pemilih tanpa ada tentangan ataupun abstain dalam Ordinary Plenary Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Parlemen Fernando da Piedade Dias dos Santos. Dengan demikian, PPN akan menggantikan model pajak konsumen yang telah ada dan memperluas basis pajak.

Pengenaan tarif PPN 14% yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2019, menurut Menteri Keuangan Angola Archer Mangueira, sangat penting untuk meningkatkan keadilan dan netralitas dalam pemajakan atas konsumsi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Untuk menyesuaikan perpajakan atas pengeluaran dengan realitas ekonomi dan sosial di negara, serta untuk mempromosikan pengumpulan penerimaan negara,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).

Pemerintah menerapkan beberapa fase dalam implementasinya. Untuk fase pertama, PPN akan diberlakukan kepada pembayar pajak besar mulai Juli 2019. Sementara, perusahaan yang tidak sempat bergabung pada fase pertama maka akan diikutsertakan dalam rezim transisi 2 tahunan.

Seperti dilansir All Africa, bagi perusahaan mikro dengan ambang batas tidak melebihi US$250.000 (Rp3,49 miliar) per tahun bisa menerapkan 50% dari tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Undang-Undang (UU) PPN yang telah disetujui itu sejalan dengan reformasi pajak dan Rencana Pembangunan Nasional Eksekutif 2018-2022. Ini menjadi wujud komitmen terhadap organisasi internasional seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), serta bentuk strategi integrasi regional Southern African Development Community (SADC).

Sebelumnya, implementasi pajak konsumen bisa menimbulkan double taxation. Hal ini bisa dicegah dengan penerapan PPN. Pengenaan PPN juga dinilai berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan