Ilustrasi.
LUANDA, DDTCNews – Parlemen Angola telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Langkah ini diestimasi mampu meningkatkan pemungutan pajak atas konsumsi.
Dokumen disetujui 166 pemilih tanpa ada tentangan ataupun abstain dalam Ordinary Plenary Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Parlemen Fernando da Piedade Dias dos Santos. Dengan demikian, PPN akan menggantikan model pajak konsumen yang telah ada dan memperluas basis pajak.
Pengenaan tarif PPN 14% yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2019, menurut Menteri Keuangan Angola Archer Mangueira, sangat penting untuk meningkatkan keadilan dan netralitas dalam pemajakan atas konsumsi.
“Untuk menyesuaikan perpajakan atas pengeluaran dengan realitas ekonomi dan sosial di negara, serta untuk mempromosikan pengumpulan penerimaan negara,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).
Pemerintah menerapkan beberapa fase dalam implementasinya. Untuk fase pertama, PPN akan diberlakukan kepada pembayar pajak besar mulai Juli 2019. Sementara, perusahaan yang tidak sempat bergabung pada fase pertama maka akan diikutsertakan dalam rezim transisi 2 tahunan.
Seperti dilansir All Africa, bagi perusahaan mikro dengan ambang batas tidak melebihi US$250.000 (Rp3,49 miliar) per tahun bisa menerapkan 50% dari tarif PPN yang berlaku.
Undang-Undang (UU) PPN yang telah disetujui itu sejalan dengan reformasi pajak dan Rencana Pembangunan Nasional Eksekutif 2018-2022. Ini menjadi wujud komitmen terhadap organisasi internasional seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), serta bentuk strategi integrasi regional Southern African Development Community (SADC).
Sebelumnya, implementasi pajak konsumen bisa menimbulkan double taxation. Hal ini bisa dicegah dengan penerapan PPN. Pengenaan PPN juga dinilai berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.