ANGOLA

Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 17:36 WIB
Mulai Juli 2019, Negara Ini Bakal Kenakan PPN 14%

Ilustrasi. 

LUANDA, DDTCNews – Parlemen Angola telah menyetujui pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Langkah ini diestimasi mampu meningkatkan pemungutan pajak atas konsumsi.

Dokumen disetujui 166 pemilih tanpa ada tentangan ataupun abstain dalam Ordinary Plenary Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Parlemen Fernando da Piedade Dias dos Santos. Dengan demikian, PPN akan menggantikan model pajak konsumen yang telah ada dan memperluas basis pajak.

Pengenaan tarif PPN 14% yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2019, menurut Menteri Keuangan Angola Archer Mangueira, sangat penting untuk meningkatkan keadilan dan netralitas dalam pemajakan atas konsumsi.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Untuk menyesuaikan perpajakan atas pengeluaran dengan realitas ekonomi dan sosial di negara, serta untuk mempromosikan pengumpulan penerimaan negara,” ujarnya, seperti dikutip pada Selasa (26/2/2019).

Pemerintah menerapkan beberapa fase dalam implementasinya. Untuk fase pertama, PPN akan diberlakukan kepada pembayar pajak besar mulai Juli 2019. Sementara, perusahaan yang tidak sempat bergabung pada fase pertama maka akan diikutsertakan dalam rezim transisi 2 tahunan.

Seperti dilansir All Africa, bagi perusahaan mikro dengan ambang batas tidak melebihi US$250.000 (Rp3,49 miliar) per tahun bisa menerapkan 50% dari tarif PPN yang berlaku.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Undang-Undang (UU) PPN yang telah disetujui itu sejalan dengan reformasi pajak dan Rencana Pembangunan Nasional Eksekutif 2018-2022. Ini menjadi wujud komitmen terhadap organisasi internasional seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), serta bentuk strategi integrasi regional Southern African Development Community (SADC).

Sebelumnya, implementasi pajak konsumen bisa menimbulkan double taxation. Hal ini bisa dicegah dengan penerapan PPN. Pengenaan PPN juga dinilai berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini