BELGIA

Mulai Januari 2022, Petugas Pajak Makin Mudah Intip Data Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 14:30 WIB
Mulai Januari 2022, Petugas Pajak Makin Mudah Intip Data Rekening Bank

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Pemerintah Belgia membuka ruang selebar-lebarnya bagi otoritas pajak untuk melakukan penyelidikan atas kasus penghindaran dan penipuan pajak melalui lembaga perbankan.

Mulai 1 Januari 2022, otoritas akan lebih mudah menyelidiki kasus penipuan pajak yang dilakukan melalui produk layanan bank dan jasa keuangan lainnya. Terlebih, UU tentang keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan juga mulai diterapkan.

"Secara teknis UU keterbukaan informasi perbankan untuk tujuan perpajakan sudah ada sejak tahun lalu, tetapi baru pada akhir Januari perinciannya disampaikan kepada perbankan," jelas pemerintah, dikutip pada Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan adanya UU baru tersebut, otoritas pajak tidak lagi terhambat dengan ketentuan kerahasian perbankan saat melakukan penyelidikan. Upaya penegakan hukum tak hanya berlaku pada kewajiban PPh, tetapi ikut mencakup jenis penghasilan dari layanan keuangan.

Otoritas juga akan memiliki akses luas terhadap setiap kontrak bank dengan nasabah dengan memiliki kewenangan membuka central point of contact (CPC). Data yang wajib disampaikan nasabah minimal mencakup saldo akun, kontrak kredit perbankan, dan polis asuransi nasabah.

Pihak bank dan jasa keuangan lainnya seperti asuransi wajib menyampaikan data CPC secara berkala kepada otoritas pajak. Periode penyampaian data CPC berlaku pada Desember 2020, Juni 2021 dan 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perusahaan asuransi memiliki waktu hingga 31 Maret 2022 untuk mengungkapkan kontrak yang telah dibuat dengan klien," sebut pemerintah seperti dilansir brusselstimes.com.

Di lain pihak, keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan mendapatkan penolakan dari kelompok pro hak privasi warga. Mereka menilai aturan baru tersebut dibuat tanpa menyertakan skema pengawasan yang memadai dan berpotensi merusak sistem perbankan nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra