Ilustrasi. Suasana pelayanan di salah satu KPP. (Foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (17/5/2021), waktu pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kembali normal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan waktu pelayanan pajak akan diberikan sama seperti sebelum Ramadan1442 H/2021. Seperti diketahui, pada masa Ramadan, waktu pelayanan pajak berubah.
“Ya, setelah Ramadan, jam layanan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia kembali normal seperti biasanya. Mulai Senin sampai dengan Jumat, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00,” ujarnya.
Pelayanan, sambung Neilmaldrin, akan tetap mengacu pada prosedur masa kenormalan baru. Wajib pajak bisa tetap bisa mendapatkan pelayanan secara daring atau langung tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan.
“[Pelayanan tatap muka] dengan mengisi aplikasi antrean di kunjung.pajak.go.id terlebih dahulu untuk pencegahan penularan Covid-19,” imbuh Neilmaldrin.
Sebagai informasi kembali, melalui kunjung.pajak.go.id, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan tersebut terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan informasi dengan menghubungi Kring Pajak. DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun layanan informasi yang dimaksud pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.
“Bagi penelepon yang tidak menginputkan NPWP, hanya terbatas pada beberapa layanan tertentu saja,” imbuh DJP. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.