PELAYANAN PAJAK

Mulai Hari ini, Waktu Pelayanan Pajak DJP Kembali Normal

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 10:58 WIB
Mulai Hari ini, Waktu Pelayanan Pajak DJP Kembali Normal

Ilustrasi. Suasana pelayanan di salah satu KPP. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (17/5/2021), waktu pelayanan yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) kembali normal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan waktu pelayanan pajak akan diberikan sama seperti sebelum Ramadan1442 H/2021. Seperti diketahui, pada masa Ramadan, waktu pelayanan pajak berubah.

“Ya, setelah Ramadan, jam layanan kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia kembali normal seperti biasanya. Mulai Senin sampai dengan Jumat, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Pelayanan, sambung Neilmaldrin, akan tetap mengacu pada prosedur masa kenormalan baru. Wajib pajak bisa tetap bisa mendapatkan pelayanan secara daring atau langung tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan.

“[Pelayanan tatap muka] dengan mengisi aplikasi antrean di kunjung.pajak.go.id terlebih dahulu untuk pencegahan penularan Covid-19,” imbuh Neilmaldrin.

Sebagai informasi kembali, melalui kunjung.pajak.go.id, pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan tersebut terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu, wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan informasi dengan menghubungi Kring Pajak. DJP mengatakan beragam layanan informasi bisa dimanfaatkan ketika menelepon 1500200. Namun demikian, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun layanan informasi yang dimaksud pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan.

“Bagi penelepon yang tidak menginputkan NPWP, hanya terbatas pada beberapa layanan tertentu saja,” imbuh DJP. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi