ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Hari Ini, Ubah Data WP Tidak Harus ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:32 WIB
Mulai Hari Ini, Ubah Data WP Tidak Harus ke Kantor Pajak

Informasi dari Ditjen Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (12/10/2020), wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data.

Melalui akun media sosial, termasuk Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center DJP, Kring Pajak. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau saluran live chat pada laman www.pajak.go.id.

“Mau ubah data? Kring Pajak aja! Mulai 12 Oktober 2020,” demikian penggalan informasi yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud mencakup nomor telepon, nomor handphone, alamat surat elektronik (email), dan/atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama).

DJP menegaskan perubahan data dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi. Sementara itu, perubahan data untuk badan, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Dalam melakukan perubahan data, ada beberapa data yang perlu disiapkan untuk proses validasi. Untuk orang pribad, ada nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/handphone terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT tahunan yang telah jatuh tempo.

Untuk warisan belum terbagi dan instansi pemerintah, data yang siapkan untuk proses validasi sama. Data yang dibutuhkan adalah adalah NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

"Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB," imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga