ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Hari Ini, Ubah Data WP Tidak Harus ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:32 WIB
Mulai Hari Ini, Ubah Data WP Tidak Harus ke Kantor Pajak

Informasi dari Ditjen Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Senin (12/10/2020), wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data.

Melalui akun media sosial, termasuk Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menginformasikan perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center DJP, Kring Pajak. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau saluran live chat pada laman www.pajak.go.id.

“Mau ubah data? Kring Pajak aja! Mulai 12 Oktober 2020,” demikian penggalan informasi yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun perubahan data wajib pajak yang dimaksud mencakup nomor telepon, nomor handphone, alamat surat elektronik (email), dan/atau alamat domisili (dalam satu wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama).

DJP menegaskan perubahan data dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk orang pribadi. Sementara itu, perubahan data untuk badan, warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Dalam melakukan perubahan data, ada beberapa data yang perlu disiapkan untuk proses validasi. Untuk orang pribad, ada nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk wajib pajak badan, data yang harus disiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, nomor telepon/handphone terdaftar di DJP, dan EFIN salah satu pengurus dalam SPT tahunan yang telah jatuh tempo.

Untuk warisan belum terbagi dan instansi pemerintah, data yang siapkan untuk proses validasi sama. Data yang dibutuhkan adalah adalah NPWP, nama, alamat email terdaftar di DJP, serta nomor telepon/handphone terdaftar di DJP.

"Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB," imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra