EFEK VIRUS CORONA

Mulai Besok, Layanan Tatap Muka VAT Refund Dihentikan! Ini Gantinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:33 WIB
Mulai Besok, Layanan Tatap Muka VAT Refund Dihentikan! Ini Gantinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai besok, Kamis (26/3/2020), pelayanan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing atau VAT Refund tidak lagi dilakukan secara langsung (tatap muka). Kebijakan ini diambil Ditjen Pajak (DJP) dalam menyikapi penyebaran virus Corona (COVID-19).

Ketentuan ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo melalui Pengumuman No.PENG-43/PJ/2020 tentang Pengumuman Penyesuaian Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (VAT Refund for Tourists).

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara (UPRPPN Bandara) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam pengumuman yang berlaku mulai Kamis (26/3/2020) tersebut.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Turis asing, masih dalam pengumuman tersebut, tetap dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian barang bawaan (VAT Refund) melalui layanan elektronik yang disediakan oleh otoritas pajak.

Adapun, langkah-langkah pengajuan VAT Refund melalui layanan elektronik tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, turis Asing mengirimkan surat elektronik (email) dengan subject "VAT Refund", menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.

Pengiriman surat elektronik itu dilakukan dengan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu foto halaman identitas paspor luar negeri; pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia; invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan; dan foto barang bawaan yang dibeli.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Surat elektronik beserta scan dokumen itu dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Adapun alamat surat elektronik (email) itu sebagai berikut:


Kedua, Setelah persyaratan VAT Refund diterima secara lengkap, petugas UPRPPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK-03/2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses