BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 30 Oktober, Penerbitan KIP Konsultan Pajak secara Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2023 | 09:10 WIB
Mulai 30 Oktober, Penerbitan KIP Konsultan Pajak secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 30 Oktober 2023, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan akan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik konsultan pajak elektronik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/10/2023).

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, PPPK Kementerian Keuangan memberlakukan penerbitan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

“Penerbitan KIP elektronik … mencakup: penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mengutip pengumuman yang ditetapkan pada 27 September 2023 tersebut, PPPK Kementerian Keuangan menyatakan secara prinsip, format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur dalam PMK 175/PMK.01/2022.

Selain mengenai KIP konsultan pajak, ada pula ulasan terkait dengan pembaruan pedoman pemeriksaan bersama atas kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang hulu migas.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pencetakan KIP Konsultan Pajak

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, bagi konsultan pajak yang masih menginginkan KIP dalam bentuk fisik dapat mencetak secara mandiri dari file yang diberikan atau mengajukan permohonan pencetakan dengan datang secara langsung ke kantor PPPK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Permohonan pencetakan KIP fisik melalui permohonan tertulis sudah tidak diproses lagi. Layanan pencetakan KIP dalam bentuk fisik di PPPK akan berakhir pada 31 Desember 2023,” bunyi pengumuman tersebut. (DDTCNews)

Tidak Lagi Menerbitkan KIP Fisik Mulai 1 Januari 2024

Terhitung sejak 1 Januari 2024, PPPK Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan KIP dalam bentuk fisik. KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut.

Pengguna jasa profesi konsultan pajak dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut mengenai data pemegang izin Konsultan Pajak dengan mengakses https://sikop.kemenkeu.go.id/ pada menu pencarian konsultan pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemeriksaan Bersama Kontrak Kerja Sama Hulu Migas

Sesuai dengan PMK 94/2023, pedoman pemeriksaan bersama perlu diperbarui untuk memberi kepastian hukum dalam administrasi, pelaksanaan, dan pemutakhiran tindak lanjut temuan pemeriksaan bersama. Simak ‘Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas’.

“…termasuk atas pelaksanaan kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu migas yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh,” bunyi ayat pertimbangan PMK 94/2023. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Bea Masuk Produk Digital

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan usulan pengenaan bea masuk atas produk digital masih dibahas World Trade Organization (WTO). Simak ‘Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia’.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan sejauh ini masih terjadi Tarik-menarik yang kuat di dunia internasional mengenai bea masuk produk digital. Perdebatan itu misalnya dalam mendefinisikan produk digital sebagai barang atau jasa.

Saat ini, pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK 17/2018. Adapun PMK tersebut memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. (DDTCNews)

Penerapan Automatic Blocking System

Kementerian Keuangan tengah berupaya memperluas penerapan automatic blocking system untuk meningkatkan penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan automatic blocking system akan diterapkan pula untuk menyelesaikan piutang pajak pada Ditjen Pajak (DJP). Melalui sistem tersebut, lanjutnya, penagihan pajak bakal lebih optimal.

"Kami menjajaki dengan DJP untuk memblokir piutang pajak karena ini joint team maka kami terus expand terhadap sektor dan juga jenis yang bisa di-automatic blocking system-kan," katanya.

Rahayu mengatakan automatic blocking system dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. Automatic blocking system tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L). (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ketentuan terkait Conflict of Interest Pegawai DJP

DJP bakal memerinci ketentuan terkait dengan benturan kepentingan (conflict of interest) bagi pegawai pajak. DJP menyadari masalah benturan kepentingan masih belum diatur secara detail. Hal ini berkaca pada kasus-kasus yang muncul baru-baru ini.

"Jadi, ada teman-teman kami yang menjadi konsultan atau dia tidak menjadi konsultan, tapi ternyata istrinya konsultan. Disadari benturan kepentingan belum kami atur secara detail. Ini sedang kami godok dengan kementerian," ujar Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra